Ternyata Ini Solusi Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023 yang Tak Bisa Dicetak, Ikuti 11 Cara Ini

10 Oktober 2023, 09:06 WIB
Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Tak Bisa Dicetak, Ternyata Ini Caranya /

PORTALSULUT- Ada 11 cara mengatasi masalah kartu pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang tak bisa dicetak.

Bagi pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang memiliki masalah pada kartu pendaftaran yang tak bisa dicetak, bisa mengikuti 11 cara ini.

Sebagaimana diketahui, bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 resmi diperpanjang hingga 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Rezeki Tak Ada Habisnya! 7 Weton yang Kaya Raya Rezekinya Bak Seorang Raja

"Sehubungan dengan tingginya trafik pendaftaran pada sistem SSCASN yang berdampak terhadap portal pendaftaran seleksi CASN Tahun 2023, bersama ini kami sampaikan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun 2023 sebagaimana terlampir. Penyesuaian waktu pendaftaran seleksi ini juga berlaku bagi calon PPPK Guru Pelamar Umum," bunyi Surat edaran dengan nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.

Dengan begitu, maka jadwal pendaftaran CPNS 2023 berubah.

Namun pasca perpanjangan waktu pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, ternyata juga yang kartu peserta ujian peserta tak bisa dicetak.

Baca Juga: Sudah Pakai e-meterai Tapi Ada Tulisan File yang Anda Unggah Tidak Memiliki Meterai Elektronik, Ini Solusinya

Lantas apa sebab kartu tak bisa dicetak?

Berdasar dari keterangan di akun SSCASN, kartu pdendaftaran baru bisa dicetak mulai tanggal 12 Oktober 2023.

"Percetakan Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran dimulai pada tanggal 12 Oktober 2023," bunyi di akun SSCASN.

Lantas bagaimana cara cetaknya?

Berikut tahap akhiri pendaftaran, resume dan cara cetak kartu pendaftaran.

  1. Sebelum resume pendaftaran CPNS 2023, pelamar harus menyelesaikan Unggah Dokumen melalui masing-masing akun pada website SSCASN.
  2. Kemudian, akan tampil halaman "Resume Pendaftaran".
  3. Pada halaman ini, pelamar wajib membaca dan mengecek kembali data-data yang telah diisi, misalnya:

Baca Juga: Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Tak Bisa Dicetak, Ternyata Ini Caranya

- Cek data diri

- Scan surat lamaran

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Tangkapan layar akreditasi PTN/PTS

- Scan Surat Pernyataan Data Diri Pelamar

- Tangkapan layar akreditas program studi

- Scan sertifikat hasil TOEFL/dll

- Scan ijazah asli atau surat keputusan ijazah asli

- Scan transkip nilai dengan IPK yang dipersyaratkan

- Pasfoto berwarna, dan berkas lainnya

Baca Juga: Selesai Resume CPNS dan PPPK 2023, Ikuti Simulasi CAT BKN Secara Online dan Offline, Ini Jadwalnya

Baca Juga: Jutaan UMKM Batik Tembus Pasar Global Berkat Shopee, Didiet Maulana Kagum

  1. Jika pelamar CPNS 2023 masih ragu dengan data yang telah dilengkapi atau dengan instansi/formasi/jabatan yang dipilih, maka pelamar dapat kembali ke form sebelumnya dengan klik "Sebelumnya".
  2. Pelamar harus memeriksa kembali seluruh data dan memastikan tidak ada data yang salah input.
  3. Selain itu, pelamar harus memeriksa kembali dokumen/file scan yang diunggah sebelumnya, klik "Lihat".
  4. Setelah tidak ada kesalahan/keraguan lagi, pelamar dapat mencentang seluruh kotak yang ada pada tampilan yang tersedia, mulai dari Nama Instansi hingga Persyaratan Instansi.
  5. Klik "Akhiri Pendaftaran"
  6. Pada tampilan "Final Resume", klik "Iya"
  7. Kemudian, pelamar CPNS 2023 mencetak Kartu Informasi Akun dengan klik "Cetak Kartu Informasi Akun"
  8. Pelamar CPNS juga perlu mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN dengan klik "Cetak Kartu Pendaftaran CPNS"

Itulah 11 cara mengatasi masalah kartu pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang tak bisa dicetak. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: SSCN BKN

Tags

Terkini

Terpopuler