H-1 Pembukaan PPPK 2023, Kabar Gembira untuk PPPK Kemenag di Akun SSCASN, Segera Lakukan Ini Dijamin Lulus

20 September 2023, 04:48 WIB
H-1 Pembukaan PPPK 2023, Kabar Gembira untuk PPPK Kemenag di Akun SSCASN, Segera Lakukan Ini Dijamin Lulus /


PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk PPPK Kemenag 2022.

Satu hari jelang pendaftaran PPPK Kemenag 2023, ada kabar gembira untuu para tenaga honorer yang sebelumnya sudah mendaftar pada PPPK Kemenag 2022.

Seperti diketahui, sebanyak 10.300 peserta PPPK Kemenag 2022 lolos dalam optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK.

Baca Juga: CPNS Kemenkumham vs CPNS Kejaksaan 2023: Perbandingan Syarat, Kuota dan Gaji Penjaga Tahanan Lulusan SMA

Mereka ini sedang menunggu kabar pengumuman pasca sanggah optimalisasi PPPK Kemenag 2022.

“Bagi yang diterima, pengisian daftar riwayat hidup, dan usul penetapan Nomor Induk PPPK akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Panitia Seleksi Nasional. Ini akan diinformasikan kemudian,” Sekjen Kemenag Nizar.

Nah, ternyata hasil pasca sanggah optimalisasi tersebut sudah diumumkan.

Para peserta diminta mengecek akun SSCASN masing-masing untuk segera melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DTH).

Jika meruju pada jadwal Panselnas, pengumuman pasca sanggah seharusnya sudah diumumkan pada 12 September 2023 lalu.

Selanjutnya tahapan saat ini adalah Pengisian DRH dan pemberkasan usul penetapan NI PPPK Teknis hingga 28 September 2023.

Dan dilanjutkan Penetapan NI PPPK Teknis hingga 3 Oktober 2023.

isi DRH PPPK Kemenag 2022 hasil optimalisasi

Namun belum ada informasi resmi dari Kemenag untuk jadwal di PPPK Kemenag 2022.

Adapun dokumen yang wajib disiapkan dan diunggah di laman sscasn.bkn.go.id pada saat pengisian DRH sebagai berikut:

1. Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah.

2. Scan ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.

3. Scan transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id dengan bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir yang ditulis oleh peserta menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta, dan ditambah materai Rp 10.000.

Baca Juga: 2.031 Formasi CPNS dan PPPK Provinsi NTB DIBUKA, Guru Prakarya dan Bahasa Inggris Tertinggi

5. Surat pernyataan dengan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh peserta dan dilengkapi materai.

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku saat pengisian DRH.

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan paling lambat pada bulan Mei 2023.

8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba tersebut.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler