Hasil Optimalisasi Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2022 Diumumkan, Siap-siap Isi DRH

18 September 2023, 07:59 WIB
Hasil Optimalisasi Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2022 Diumumkan, Siap-siap Isi DRH /

PORTAL SULUT - Hari ini adalah batas menjawab masa sanggah hasil optimalisasi pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPPK Kemenag 2022.

Sebelumnya sebanyak 10.300 peserta PPPK Kemenag 2022 lolos dalam optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK.

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan pengumuman hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK ini didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan JF Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022. Pengumuman ini juga sebagai tindaklanjut dari surat Plt. Kepala BKN Nomor: 4067.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 9 September 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Ini Syarat dan Formasi CPNS dan PPPK 2023 Kemen PANRB, Gaji Rp12,6 Juta

“Pengumuman bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau melalui tautan https://pusaka.kemenag.go.id/,” sebut Nizar.

Untuk peserta yang akan memberikan sanggahan atas pengumuman ini, lanjut Nizar, Panitia Seleksi Nasional membuka masa sanggah dari 12 – 15 September 2023. Sanggahan tersebut akan diproses dan dijawab dalam rentang 12 – 17 September 2023.

“Bagi yang diterima, pengisian daftar riwayat hidup, dan usul penetapan Nomor Induk PPPK akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Panitia Seleksi Nasional. Ini akan diinformasikan kemudian,” jelasnya.

Lantas dimana bisa cek hasil pasca sanggah?

Hasil pasca sanggah bisa dicek di akun SSCASN masing-masing dan di https://pusaka.kemenag.go.id/.

Jika meruju pada jadwal Panselnas, pengumuman pasca sanggah seharusnya sudah diumumkan pada 12 September 2023 lalu.

Selanjutnya tahapan saat ini adalah Pengisian DRH dan pemberkasan usul penetapan NI PPPK Teknis hingga 28 September 2023.

Dan dilanjutkan Penetapan NI PPPK Teknis hingga 3 Oktober 2023.

Namun belum ada informasi resmi dari Kemenag mengenai kapan pengisian DRH PPPK Kemenag 2022 akan dimulai.

Baca Juga: Link Download Syarat dan Formasi PPPK Kabupaten Badung, Bali, Ada 2.382 Formasi

Adapun dokumen yang wajib disiapkan dan diunggah di laman sscasn.bkn.go.id pada saat pengisian DRH sebagai berikut:

1. Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah.

2. Scan ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.

3. Scan transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id dengan bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir yang ditulis oleh peserta menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta, dan ditambah materai Rp 10.000.

5. Surat pernyataan dengan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh peserta dan dilengkapi materai.

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku saat pengisian DRH.

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan paling lambat pada bulan Mei 2023.

8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba tersebut.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler