Pengumuman Final Pasca Sanggah Optimalisasi PPPK Kemenag 2022, CEK DI SINI

16 September 2023, 10:13 WIB
Pengumuman Final Pasca Sanggah Optimalisasi PPPK Kemenag 2022, CEK DI SINI /


PORTAL SULUT - Masa sanggah hasil optimalisasi PPPK Kemenag 2023 berakhir pada 17 September 2023.

Meski begitu BKN akan menjawab sanggahan para peserta mulai 12 hingga 17 September 2023.

Seperti diketahui, ada 10.300 nama yang lulus dalam optimalisasi pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan pengumuman hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK ini didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan JF Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022. Pengumuman ini juga sebagai tindaklanjut dari surat Plt. Kepala BKN Nomor: 4067.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 9 September 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Ini Rincian Formasi dan Syarat PPPK 2023 Provinsi Maluku Utara, Ada 2321 Formasi

“Pengumuman bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau melalui tautan https://pusaka.kemenag.go.id/,” sebut Nizar.

Untuk peserta yang akan memberikan sanggahan atas pengumuman ini, lanjut Nizar, Panitia Seleksi Nasional membuka masa sanggah dari 12 – 15 September 2023.

Sanggahan tersebut akan diproses dan dijawab dalam rentang 12 – 17 September 2023.

Lantas dimana bisa cek hasil pasca sanggah?

Hasil pasca sanggah bisa dicek di akun SSCASN masing-masing dan di https://pusaka.kemenag.go.id/.

Namun belum ada informasi resmi dari Kemenag mengenai kapan pengisian DRH PPPK Kemenag 2022 akan dimulai.

Lantas bagaimana cara mengisi DRH PPPK Kemenag 2022?

Adapun dokumen yang wajib disiapkan dan diunggah di laman sscasn.bkn.go.id pada saat pengisian DRH sebagai berikut:

1. Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah.

2. Scan ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.

3. Scan transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id dengan bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir yang ditulis oleh peserta menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta, dan ditambah materai Rp 10.000.

5. Surat pernyataan dengan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh peserta dan dilengkapi materai.

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku saat pengisian DRH.

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan paling lambat pada bulan Mei 2023.

8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba tersebut.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler