PORTAL SULUT – Berikut merupakan alur pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 yang wajib diketahui calon peserta.
Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada 17 September 2023 oleh masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas meminta agar masyarakat yang berminat menjadi CPNS dan PPPK 2023 agar segera menyiapkan diri.
Baca Juga: Dua Cara Cepat Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023
Sebelum mendaftar tentunya calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran CPNS dan PPPK secara umum, misalnya terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.
“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” ujar Menteri Anas dikutip dari situs Kemenpan RB.
Pada tahun ini, pemerintah membuka sebanyak 572.496 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara nasional.
Jumlah tersebut terbagi untuk pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi, dan pemerintah daerah 493.634 formasi.
Adapun alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.
Sementara di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Baca Juga: RESMI dari KemenpanRB! Begini Passing Grade SKD CPNS 2023
Alur Pendaftaran Seleksi CPNS 2023
Sebelum seleksi CASN 2023 dibuka, para peserta sebaiknya mengetahui alur pendaftaran seleksi CPNS 2023.
Pendaftaran seleksi CPNS 2023 hanya dilakukan secara online melalui situs yang disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara yakni sscasn.bkn.go.id.
Membuat akun di website
- Buka laman sscasn.bkn.go.id;
Isi data diri yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), tempat tanggal lahir, nomor handphone, dan e-mail;
Masukkan password akun SSCASN pertanyaan pengaman;
Upload foto KTP dengan ukuran maksimal 200 Kb dan lakukan swafoto. Gambar harus jelas dan tidak dilakukan di tempat yang gelap;
Cetak dan simpan kartu informasi akun.
- Mendaftar formasi
Isi biodata dengan baik dan benar;
Pilih jenis seleksi CPNS
Pilih formasi;
Upload dokumen;
Cek kembali data yang sudah kamu cantumkan, pastikan tertulis dengan benar;
Cetak kartu pendaftaran.
Baca Juga: Bermahkota Emas! 5 Zodiak Ini Akan Dapat Cuan Dalam Jumlah Besar
Dokumen seleksi CPNS 2023
Sebelum seleksi CPNS 2023 dibuka Panselnas, ada baiknya para peserta menyiapkan sejumlah dokumen yang akan dipakai pada saat pendaftaran online nanti.
Meskipun belum ada pemberitahuan resmi terkait syarat dokumen yang diperlukan pada saat pendaftaran seleksi CPNS 2023, namun apabila mengacu pada perekrutan tahun-tahun sebelumnya, maka inilah dokumen yang harus dipersiapkan untuk seleksi CPNS 2023 nanti:
- Kartu Keluarga (KK);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Ijazah pendidikan terakhir dan
- Transkrip nilai;
- Pas foto dengan latar belakang warna merah;
- Surat lamaran;
- Dokumen pendukung yang diminta oleh masing-masing instansi
- Swafoto atau selfie.
Dokumen tersebut wajib di scan karena akan diunggah pada saat pendaftaran akun di sscasn.bkn.go.id dan mengisi data diri.
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam format file pdf, kecuali swafoto, pas foto, dan KTP menggunakan jpg.
Baca Juga: Gagal Miskin! 4 Shio Ini Mampu Membalikkan Takdir Jadi Kaya, Lantaran Ini
Jadwal Seleksi CPNS 2023
Pengumuman Seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan diumumkan oleh Panselnas pada 16 September 2023. Setelah itu pembukaan seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada 17 September 2023 oleh masing-masing instansi.
Berikut Jadwal resmi pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023 berdasarkan surat yang di keluarkan Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, dengan nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023:
Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023
Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023
Masa Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023
Jawab Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023
Penarikan data final 24 s.d. 26 Oktober 2023
Penjadwalan SKD CPNS 27 s.d. 30 Oktober 2023
Baca Juga: Raja Rezeki! 6 Weton Ini Banjir Hoki, Panen Cuan Dalam Waktu Dekat
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 31 Oktober s.d. 3 November 2023
Pelaksanaan SKD CPNS 4 s.d. 13 November 2023
Pengolahan Nilai SKD CPNS 11 s.d. 14 November 2023
Pengumuman Hasil SKD CPNS 15 s.d. 17 November 2023
Masa Sanggah 18 s.d. 20 November 2023
Jawab Sanggah 18 s.d. 22 November 2023
Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 21 s.d. 25 November 2023
Pengumuman Pasca Sanggah 22 s.d. 27 November 2023
Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 28 November s.d. 17 Desember 2023
Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 28 s.d. 30 November 2023
Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 1 s.d. 3 Desember 2023
Baca Juga: Super Ceria Di Masa Depan! Deretan Zodiak Bakal Sukses dan Paling Banyak Uang Di Masa Mendatang
Penarikan data final 4 s.d. 5 Desember 2023
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 6 s.d. 7 Desember 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 8 s.d. 10 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 11 s.d. 17 Desember 2023
Integrasi Nilai SKD dan SKB 18 s.d. 30 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan 31 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024
Masa Sanggah 8 s.d. 10 Januari 2024
Jawab Sanggah 8 s.d. 14 Januari 2024
Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 10 s.d. 15 Januari 2024
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 11 s.d. 17 Januari 2024
Pengisian DRH NIP CPNS 18 Januari s.d. 16 Februari 2024
Usul Penetapan NIP CPNS 17 Februari s.d. 17 Maret 2024.***