RESMI dari KemenpanRB! Begini Passing Grade SKD CPNS 2023

14 September 2023, 16:37 WIB
KemenpanRB menerbitkan ketentuan passing grade SKD pengadaan CPNS 2023./ /

PORTAL SULUT – Resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) tentang passing grade atau nilai ambang batas SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) pada pengadaan CPNS Tahun 2023.

 

KemenpanRB resmi menerbitkan ketentuan passing grade atau nilai ambang batas SKD pada pengadaan CPNS 2023.

Ketentuan menyangkut nilai ambang batas atau passing grade SKD pada rekrutmen CPNS tahun ini, diatur oleh KemenpanRB melaui keputusan bernomor 651 Tahun 2023 tertanggal 13 September 2023 yang ditandatangani MenpanRB Abdullah Azwar Anas.

 Baca Juga: BIN Cari Agen Intelijen Lewat Seleksi CPNS 2023, Lulusan SMA Sederajat Boleh Gabung, Cek di Sini

Seperti diketahui, SKD sendiri merupakan ujian tahap awal yang dijalani peserta penerimaan CPNS 2023 setelah lolos seleksi administrasi.

Begitu lolos seleksi administrasi, maka pelamar CPNS 2023 harus mengikuti tahap seleksi selanjutnya, salah satunya SKD di mana calon peserta harus mendapat nilai di atas passing grade yang telah ditetapkan oleh KemenpanRB.

Dikutip PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari keputusan bernomor 651 Tahun 2023 tertanggal 13 September 2023 tentang nilai ambang batas SKD pengadaan CPNS 2023, berikut jumlah soal hingga passing grade.

Dalam diktum pertama ketentuan itu dijelaskan bahwa SKD pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

“SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit,” bunyi surat keputusan tersebut pada Diktum Ketiga.

 

Ketentuan durasi waktu pelaksanaan SKD ini, dikecualikan bagi pelamar CPNS 2023 penyandang disabilitas sensorik mata yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

Secara keseluruhan jumlah SKD dari masing-masing jenis tes berjumlah 110 butir dengan rincian:

- TWK: 30 butir soal

- TIU: 35 butir soal

- TKP: 45 butir soal

Baca Juga: Penasaran DUNIA INTELIJEN? Buruan Daftar CPNS 2023 di BIN, Tersedia 1.000 Formasi, Termasuk Lulusan SMA

Untuk materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Sedangkan untuk materi soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.

Dengan begitu nilai kumulatif tertinggi untuk TWK mencapai 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin, sehingga nilai kumulatif tertinggi SKD pada pengadaan CPNS 2023 ini adalah 550 poin.

“Nilai ambang batas atau passing grade pada SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi,” begitu bunyi Diktum Kesebelas Keputusan MenpanRB No 651 Tahun 2023.

KemenpanRB juga membagi passing grade SKD pengadaan CPNS 2023 dalam dua kelompok besar, yaitu peserta umum dan peserta khusus.

 

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 bagi peserta umum, sebagai berikut:

- TWK: 65

- TIU: 80

- TKP: 166

Sedangkan dalam ketentuan ke-14 sampai ke-17 tertulis passing grade SKD CPNS 2023 khusus seperti:

- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85;

- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85;

Baca Juga: CPNS 2023 Kementerian Perhubungan: Jadwal, Formasi, dan Dokumen Yang Diperlukan

- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60;

- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan diubah apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya,” bunyi surat keputusan itu.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler