PORTAL SULUT - Hingga 8 September 2023, pagi ini, jumlah instansi yang mengumumkan hasil reformulasi PPPK Teknis 2022 terus bertambah. Berikut daftar dan linknya.
BKN sendiri hanya perlu waktu untuk mengumumkan hasil hingga Sabtu 9 September 2023.
Ini lantaran BKN telah merilis jadwal terbaru pengumuman hasil optimalisasi PPPK Teknis dari tanggal 5 hingga 9 September 2023.
Berikut ini aturan soal masa sanggah.
1. Jika mau melakukan sanggahan maka wajib disertai bukti kuat. Karena program optimalisasi ini hanya dikhususkan bagi peserta Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) THK-II BKN dan peserta Non ASN yang memiliki riwayat kerja terakhir di BKN saat melamar, yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik dalam jabatan yang belum terpenuhi kebutuhannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 571 Tahun 2023.
2. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 6 s.d. 9 September 2023 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
3. Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2022 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 12 September 2023;
4. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta.
Untuk mengecek pengumuman hasil reformulasi PPPK Teknis 2022 bisa cek melalui akun SSCASN masing-masing dan di instansi tempat mendaftar.
Buka laman https://daftar-sscasn2022.bkn.go.id/login;
- Kemudian lakukan login dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password;
- Lalu ikuti instruksi selanjutnya.
Baca Juga: CPNS 2023: Berikut Persyaratan yang Wajib Dipersiapkan, Catat 3 Dokumen Penting Ini
Nah berikut ini arti kode hasil reformulasi PPPK Teknis 2022.
a. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;
b. Kode “L” adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis T.A. 2022;
c. Kode “TL” adalah peserta yang tidak lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis T.A. 2022;
d. Kode “TH” adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu/semua tahapan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis T.A. 2022;
e. Kode “TMS” adalah peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah dibatalkan status kelulusannya sesuai dengan Pengumuman Nomor 08/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/VI/2023 tanggal 12 Juni 2023;
f. Kode “R1” adalah peserta Eks THK-II yang dinyatakan lulus Optimalisasi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 571 Tahun 2023; dan
g. Kode “R2” adalah peserta Non ASN yang dinyatakan lulus Optimalisasi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 571 Tahun 2023.
Berikut daftar instansi yang sudah umumkan hasil Reformulasi PPPK:
1. Bawaslu RI KLIK DI SINI.
2. BKN KLIK DI SINI
3. Pemprov Jawa Timur KLIK DI SINI
4. Kabupaten Pasuruan KLIK DI SINI
5. Kabupaten Purwakarta KLIK DI SINI
6. Kabupaten Demak KLIK DI SINI
7. Kabupaten Ponorogo KLIK DI SINI
8. Kabupaten Kulon Progo KLIK DI SINI
9. Kabupaten Barito Utara KLIK DI SINI
10. Kota Tegal KLIK DI SINI
11. Provinsi Sumatera Barat KLIK DI SINI
12. Kabupaten Banjarnegara KLIK DI SINI.
13. Kementerian Luar Negeri KLIK DI SINI
14. KemenPAN RB KLIK DI SINI
15. Kementerian PUPR KLIK DI SINI
16. Kementerian Pemuda dan Olahraga KLIK DI SINI
17. Kominfo KLIK DI SINI.
18. Kabupaten Maros KLIK DI SINI
19. Provinsi Sulawesi Tengah KLIK DI SINI
20. Kota Lubuk Linggau KLIK DI SINI
21. Kota Pagar Alam KLIK DI SINI
22. Kabupaten Enrekang KLIK DI SINI
23. Kabupaten Pandeglang KLIK DI SINI
24. Kabupaten Sumedang KLIK DI SINI
25. Kota Tomohon KLIK DI SINI
26. Kabupaten Cirebon KLIK DI SINI
27. Kota Makassar KLIK DI SINI
28. Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir KLIK DI SINI
29. Kabupaten Sarolangun KLIK DI SINI
30. Kabupaten Muara Enim KLIK DI SINI
31. Kota Palembang KLIK DI SINI
32. Kota Banjarbaru KLIK DI SINI
33. Kota Cimahi KLIK DI SINI
34. Kabupaten Aceh Timur KLIK DI SINI
35. Kabupaten Bangka Selatan KLIK DI SINI
36. Kota Pekanbaru KLIK DI SINI
37. Kabupaten Barito Utara KLIK DI SINI
38. BNN KLIK DI SINI
Lantas kapan PPPK Kementerian Agama (Kemenag), Ini kata BKN. "Sobat BKN bisa cek secara berkala melalui akunmu di portal SSCASN," tulis BKN di instagramnya.***