Pendaftaran Mulai 17 September, 10 Guru Honorer Kategori Ini Tak Bisa Mendaftar PPPK Guru 2023

1 September 2023, 19:32 WIB
ilustrasi Pendaftaran Mulai Tanggal 17 September, 9 Guru Kategori Ini Tak Bisa Mendaftar PPPK Guru 2023 /pixabay/


PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal seleksi PPPK 2023.

Tahapan PPPK 2023 dimulai tanggal 16 September 2023.

Disadur dari Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, berikut jadwal pelaksanaan CPNS dan PPPK selengkapnya:

Baca Juga: Jam Berapa Pengumuman Hasil Reformulasi PPPK Teknis 2022 Melalui Optimalisasi? Ini Kata BKN

Jadwal Penerimaan PPPK Tahun 2023

Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023
Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023
Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023
Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023
Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023
Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 s.d. 26 Oktober 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27 s.d. 30 Oktober 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 s.d. 25 November 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 s.d. 27 November 2023
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November s.d. 1 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan: 28 November s.d. 4 Desember 2023
Masa Sanggah: 5 s.d. 7 Desember 2023
Jawab Sanggah: 5 s.d. 9 Desember 2023
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah: 8 s.d. 12 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Desember 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024
Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari s.d. 12 Februari 2024.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyebutkan bahwa 572.496 lowongan terbagi untuk 72 instansi pemerintah pusat, yakni 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Baca Juga: CPNS 2023: Pemkab Serdang Bedagai Sumatera Utara Resmi Buka Seleksi ASN 2023, Cek Formasinya Pada Link Ini

Adapun, alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Sementara itu, di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Nah, ternyata di PPPK 2023 ini, ada sejumlah guru yang dipastikan tak bisa mendaftar.

Dilansir dari YouTube Abu Bakar, terdapat kategori pelamar yang tidak bisa mendaftar dalam seleksi PPPK Guru tahun 2023 ini, antara lain yaitu:

1. Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 dan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, bahwa Guru honorer yang usianya sudah 59 tahun ke atas tidak dapat mendaftar seleksi PPPK Guru tahun 2023 karena sudah mendekati usia pensiun.

2. Jika formasi pelamar P1 tidak diusulkan oleh Pemda, maka pelamar P1 tidak bisa mendaftar seleksi PPPK Guru 2023.

3. Pelamar P2 (THK-2) tidak bisa mendaftar PPPK Guru 2023 jika tidak tersedia formasinya di Pemda.

4. Pelamar P3 tidak bisa mendaftar PPPK Guru 2023 jika tidak tersedia formasinya di Pemda.

5. Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005, bagi pelamar tidak memiliki ijazah S1 tidak bisa daftar seleksi PPPK Guru tahun 2023

6. Jika pelamar P3 tidak mempunyai ijazah S1, maka tidak bisa daftar seleksi PPPK Guru tahun 2023.

7. Guru honorer tidak terdaftar di database Dapodik, maka tidak bisa mendaftar seleksi PPPK Guru tahun 2023.

Baca Juga: Ini Kata BKN soal Belum Diumumkannya Hasil Reformulasi PPPK Teknis 2022

8. Tidak terdaftar di database Dapodik sebagai guru bagi tendik atau tenaga administrasi yang merangkap sebagai Guru.

9. Tidak terdaftar di database PPG Kemdikbud bagi lulusan PPG, maka tidak bisa mendaftar seleksi PPPK Guru tahun 2023.

10. Apabila formasi sudah habis untuk penempatan pelamar P1, P2, dan P3, maka pelamar umum tidak bisa mendaftar dan hanya menunggu

Bagi Anda yang tidak termasuk dalam kategori yang tersebut diatas, silahkan bisa memanfaatkan kesempatan ini seleksi PPPK guru dengan sebaik baiknya.

Pendaftaran CPNS dan PPPK melalui SSCASN.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler