Tunjangan GBPNS Kemenag Tahun 2023 Belum Cair, Kirim Pengaduan di Sini

22 Agustus 2023, 14:19 WIB
Tunjangan GBPNS Kemenag Tahun 2023 Belum Cair, Kirim Pengaduan di Sini /Dok. InfoPublik/

PORTAL SULUT - Sejumlah guru madrasah bukan PNS atau GBPNS menanyakan pencairan tunjangan GBPNS Kemenag 2023.

"Mhn info knp GBPNS sudah di transfer 2 kali bulan juni dan juli tapi sampai sekarang belum bisa dicairkan keterangan saldo tertahan mhn info bagi yg mengetahui," tulis salah satu guru di grup FB.

Lantas bagaimana solusinya?

Baca Juga: Daftar Formasi CPNS 2023 yang Bisa Didaftar Sarjana Semua Jurusan dan Daftar Formasi Sepi Peminat

Seperti diketahui, Ada tunjangan insentif sebesar Rp250 ribu perbulan selama 6 bulan atau Rp1,5 juta.

Tunjangan insentif ini akan diberikan kepada Guru Non PNS atau Guru Bukan PNS Kementerian Agama.

Berkenaan dengan itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Menunjukkan KTP

2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA

3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

Insentif Diberikan ke Guru Non PNS pada RA, MI, MTS, dan MA

Adapun syarat mendapatkan insentif adalah:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

Baca Juga: Peluang Sarjana Akuntansi Lolos CPNS 2023 Tinggi, Daftar Formasi Sarjana Akuntansi, Paling Sepi Peminat

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

9. Belum usia pensiun (60 tahun)

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Nah jika anda masuk dalam syarat tersebut tapi belum cair, bisa mempertanyakan lewat pengaduan KLIK DI SINI

Berikut alur pencairan tunjangan GBPNS.

Melalui aplikasi SIMPATIKA, para guru madrasah bukan PNS penerima insentif, akan mendapat informasi tentang:

1. NPK_ sudah terdata di SIMPATIKA
2. NIK_ada pada kolom NIK CORE
3. Nama di Rekening_ada pada kolom NAMA
4. Nomor Rekening_ada pada kolom ACCOUNT_NO
5. Nama Bank_BSI
6. Cabang Bank_ada pada kolom CABANG

.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler