Disalurkan Mulai Oktober 2023, Begini Cara Dapatkan Bantuan Insentif Rp3.6 juta untuk Guru Honorer

21 Agustus 2023, 06:41 WIB
Ilustrasi. Bantuan insentif Rp3.6 juta untuk guru honorer /Unplash/Mufid Majnun

PORTAL SULUT – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyalurkan bantuan insentif bagi para guru honorer atau non ASN.

Bantuan insentif sebesar Rp3.6 juta untuk guru honorer tersebut akan disalurkan mulai Oktober hingga Desember 2023.

Terdapat 67 ribu guru honorer atau non ASN yang berhak menerima bantuan insentif pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: HORE! 67 Ribu Guru Honorer Bakal Terima Bantuan Insentif Rp3,6 Juta

Bantuan insentif ini berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang ditujukan bagi guru honorer yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Bantuan  Insentif diberikan pada guru  dan pendidik non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Bantuan  Insentif ini akan diberikan kepada guru dan pendidik non PNS di semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidik Paud Nonformal (KB/TPA), guru Taman Kanak-Kanak, guru pendidikan dasar, sampai guru  pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

“Yang penting para  pendidik ini Non Aparatur Sipil Negara dan belum memiliki sertifikat pendidik, serta tidak berstatus sebagai kepala sekolah,” kata Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dikutip dari Puslapdik Kemdikbud.

Baca Juga: Terhebat Tidak Ada yang Menandingi Inilah 5 Zodiak Paling Ngetop Cari Uang Sepanjang Tahun 2023

Sri Lestariningsih yang akrab disapa Bu Ning ini mengungkapkan untuk mendapatkan bantuan insentif tersebut, guru yang bersangkutan harus secara berkala melakukan pembaruan data di aplikasi Dapodik.

Berdasarkan data di Dapodik itulah, Puslapdik melakukan sinkronisasi data guru untuk penetapan calon penerima bantuan insentif.

Untuk guru di pendidikan formal, seperti guru TK, guru pendidikan dasar, menengah dan khusus, usulan penerima bantuan dilakukan oleh dinas melalui SIM-ANTUN kepada Puslapdik dan selanjutnya Puslapdik melalui verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui SK.

“Untuk pendidik di pendidikan nonformal, seperti KB dan TPA, usulan diambil dari DAPODIK, setelah sinkronisasi Puslapdik mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan untuk kemudian oleh dinas diverifikasi dan divalidasi, hasil verifikasi dan validasi selanjutnya diusulkan kepada Puslapdik,” kata Ning.

Baca Juga: 3 Gambar Kode Voucher Badai Shopee Senin 21 Agustus 2023, Ini Bocorannya

Seperti tahun-tahun sebelumnya, dinas mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif paling lambat akhir November 2023. Sedangkan Puslapdik menerbitkan SK penetapan mulai Oktober sampai Desember.

Setelah SK terbit, Puslapdik selanjutnya melakukan pembayaran bantuan  yang juga dilakukan sejak Oktober sampai Desember.

“Pembayaran bantuan insentif ini dilakukan sekaligus selama setahun atau 12 bulan dan terhitung mulai Januari 2023,“ kata Ning.

Bantuan insentif bagi pendidik KB/TPA ditetapkan sebesar Rp200 ribu perbulan sedangkan untuk guru TK, Dikdas, Dikmen, dan Diksus sebesar Rp300 ribu per bulan.

“Jadi pembayaran untuk pendidik KB dan PAUD misalnya, Rp200 ribu kali 12 bulan, sebesar Rp2,4 juta, sedangkan untuk guru Dikdas, Dikmen dan Diksus Rp300 ribu kali 12 bulan, yakni Rp3,6 juta,” jelas Ning.

Baca Juga: 2024 Guru Makin Sejahtera! Selain Gaji Naik, Pemerintah juga Menaikkan Tunjangan Ini Tahun Depan

Penyaluran Bantuan Insentif Tahun 2023 mengacu pada Peratururan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023.

Dijelaskan Ning, dari sebanyak 67 ribu guru yang masuk nominasi penerima bantuan insentif, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, kemungkinan akan selalu  ada sebagian guru yang tidak layak menerima bantuan.

“Tahun 2022 lalu misalnya, dari 67 ribu guru dan pendidikan yang dinominasikan, setelah dilakukan verifikasi dan validasi,  ada sebanyak 1.896 guru dan pendidik yang tidak layak menerima tunjangan,” katanya.

Baca Juga: Link Pengaduan Keterlambatan Pencairan TPG Atau Sertifikasi Guru Triwulan II Tahun 2023

Penyebab guru dan pendidik tersebut tidak layak menerima bantuan karena  berbagai hal, seperti sudah meninggal, terdata sebagai PNS, NIK tidak valid, diketahui sudah tidak aktif mengajar, baik karena sekolahnya sudah ditutup, bukan berstatus guru, memiliki sertifikat pendidik, bahkan ada yang menyatakan tidak bersedia atau menolak menerima tunjangan.

“Penyebab lain adalah masa kerja kurang dari 17 tahun untuk guru di pendidikan formal dan kurang dari 11 tahun untuk pendidik di KB/TPA,” kata Ning.

Ditegaskan Ning, guru yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan  tidak bisa digantikan oleh guru lain.

“Tidak bisa digantikan, sebab data guru dan pendidik yang sudah memenuhi syarat dan masuk nominasi itu sudah seluruhnya ditarik  dari DAPODIK, jadi tidak ada lagi yang bisa diusulkan sebagai pengganti,” ungkap Ning.

Baca Juga: Kode Voucher Badai Shopee Senin 21 Agustus 2023 Berhadiah Diskon 100 Persen, Ini Bocorannya

Menurut Ning, proses penyaluran  bantuan insentif guru formal bisa diakses oleh guru melalui info GTK, sedangkan proses pencairan bisa dipantau Dinas melalui Sistem Informasi Pembayaran atau Simbar non PNS.

“Tahun 2023 ini, informasi terkait penyaluran dan pencairan Aneka tunjangan Guru Non PNS bisa dipantau melalui SMS Blast melalui nomor HP guru yang tercatat di Dapodik, karena itu guru dihimbau agar mendaftarkan Nomor HP yang aktif di DAPODIK, memastikan HP tercukupi pulsanya, dan jangan sering ganti nomor HP,” kata Ning.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler