Resmi Diumumkan, Berikut Syarat dan Jadwal Lengkap Penerimaan CPNS dan PPPK 2023

18 Agustus 2023, 13:53 WIB
Ilustrasi. Syarat dan jadwal lengkap penerimaan CPNS dan PPPK 2023 /menpan.go.id

PORTAL SULUT – Panselnas resmi mengumumkan rekrutmen atau penerimaan CPNS dan PPPK 2023.

Jika tidak ada perubahan penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2023 akan dibuka pada 17 September sampai 3 Oktober 2023.

Diketahui Kemenpan RB telah menetapkan kuota CPNS dan PPPK 2023 adalah sebanyak 572.496 formasi.

Baca Juga: CATAT YA! Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Bogor Weekend 19 dan 20 Agustus 2023

Jumlah formasi CPNS dan PPPK 2023 terbagi untuk instansi pemerintah pusat dana pemerintah daerah.

Instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi, dan pemerintah daerah 493.634 formasi.

Adapun alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.

Sementara di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Jika kamu berniat mengikut penerimaan CASN 2023 ada baiknya kamu mengetahui jadwal lengkap dan persyaratan seleksi CPNS dan PPPK 2023.

BKN sendiri telah menyampaikan surat resmi ke Kemenpan RB terkait rencana jadwal CPNS dan PPPK 2023.

Dalam surat nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tersebut, BKN menyertakan lampiran jadwal lengkap seleksi CPNS 2023.

Baca Juga: Ada Harga Spesial di Promo Indomaret dan Alfamart 18 Agustus 2023, Ada Diskon Minyak Goreng dan Susu

Berikut lampiran jadwal seleksi CPNS 2023:

  1. Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023

  2. Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 3 Oktober 2023

  3. Seleksi Administrasi 17 September s.d. 5 Oktober 2023

  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 6 s.d. 9 Oktober 2023

  5. Masa Sanggah 10 s.d. 12 Oktober 2023

  6. Jawab Sanggah 10 s.d. 14 Oktober 2023

  7. Pengumuman Pasca Sanggah 13 s.d. 19 Oktober 2023

  8. Penarikan data final 20 s.d. 22 Oktober 2023

  9. Penjadwalan SKD CPNS 23 s.d. 26 Oktober 2023

  10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan tempat SKD CPNS 27 s.d. 30 Oktober 2023

    Baca Juga: Cepat siapkan berkas! Ada 2.258 formasi PPPK untuk tamatan SMA/SMK di Kejaksaan RI

  11. Pelaksanaan SKD CPNS 31 Oktober s.d. 9 November 2023

  12. Pengolahan Nilai SKD CPNS 7 s.d. 11 November 2023

  13. Pengumuman Hasil SKD CPNS 12 s.d. 14 November 2023

  14. Masa Sanggah 15 s.d. 17 November 2023

  15. Jawab Sanggah 15 s.d. 19 November 2023

  16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 18 s.d. 22 November 2023

  17. Pengumuman Pasca Sanggah 18 s.d. 24 November 2023

  18. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 25 s.d. 27 November 2023

  19. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 28 s.d. 30 November 2023

  20. Penarikan data final 1 s.d. 2 Desember 2023

    Baca Juga: Dibutuhkan D3 dan S1 Fresh Graduate, Lowongan Kerja di PT Pamapersada Nusantara Untuk 6 Posisi

  21. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 3 s.d. 4 Desember 2023

  22. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 5 s.d. 7 Desember 2023

  23. Pelaksanaan SKB CPNS 8 s.d. 14 Desember 2023

  24. Integrasi Nilai SKD dan SKB 15 s.d. 27 Desember 2023

  25. Pengumuman Kelulusan 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024

  26. Masa Sanggah 5 s.d. 7 Januari 2024

  27. Jawab Sanggah 5 s.d. 11 Januari 2024

  28. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 7 s.d. 12 Januari 2024

  29. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 8 s.d. 14 Januari 2024

  30. Pengisian DRH NIP CPNS 15 Januari s.d. 13 Februari 2024

  31. Usul Penetapan NIP CPNS 14 Februari s.d. 14 Maret 2024

Baca Juga: LOKER BNI Lulusan SMA, Penempatan Manado, Bitung, Tomohon, Ternate, Tahuna, Kotamobagu, Gorontalo, ToliToli

Selain jadwal, calon peserta juga wajib mengetahui persyaratan umum seleksi CASN 2023.

Berikut persyaratan umum seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang wajib kamu ketahui:

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku

  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Perlu dicatat, masing-masing instansi memiliki persyaratan khusus lainnya pada seleksi CPNS dan PPPK. Jadi calon peserta juga wajib mengetahui persyaratan khusus yang diminta instansi.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler