Kapan Tambahan 50 Persen TPP Guru CAIR? Simak di Sini

15 Agustus 2023, 09:47 WIB
Tambahan 50 Persen Sertifikasi Sudah Cair? Simak di Sini /

PORTAL SULUT - Kapan pencairan tambahan 50 persen sertifikasi atau TPP untuk guru?

Sejumlah guru terus menanyakan realisasi tambahan 50 persen TPP.

Seperti diketahui, hingga kini banyak daerah yang belum mencairkan 50 persen TPG.

Baca Juga: Pendaftaran 17 September 2023, Cek Rincian Formasi PPPK 2023 di Sejumlah Pemda di Indonesia, Cek Daerahmu?

Ternyata pencairan 50 persen ini tak merata di seluruh Indonesia. Ada yang sudah cair ada juga yang belum cair.

"Tamsil 50 persen kapan mendarat," tulis salah satu guru di akun FB Grup Info Sertifikasi Guru.

"Kabar baik dari Provinsi Kalbar. Tunggu saja sore ini," tulis guru lainnya.

Seperti diketahui, kabar pemberian 50 persen TPG yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dalam tunjangan hari raya (THR) 2023 ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. THR tahun ini akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Pemberian THR dilakukan dengan tetap memperhatikan keseimbangan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.

“Besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Untuk Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers secara daring.

Baca Juga: Simak Rincian Formasi PPPK 2023 di Berbagai Pemda di Indonesia, Cek Daerahmu?

Lantas apa alasan sejumlah daerah belum cair?

Dikutip dari berbagai sumber, terendalanya pencairan 50 persen ini karena masih menunggu transfer dari pusat.

Salah satu contohnya di Kabupaten Seluma.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma, Farzian, S.Pd melalui Kasubag Keuangan Herman mengatakan, bahwa pencairan TPG untuk THR 50 persen ini memang masih tertunda dan mengalami kendala, dikarena harus melalui beberapa proses mulai dari review penginputan data di Kemendikbud dan Kemenkeu sehingga sampai hari ini belum bisa disalurkan.

"Kita masih menunggu transferan dari Kemenkeu karena anggaranya bersumber dari APBN, kita berdoa saja semoga dalam waktu dekat ini akan cair,” kata Herman.

Hal yang sama terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Dikutip dari laporgub.jatengprov.go.id, salah satu guru juga mempertanyakan soal pencairan 50 persen TPG.

Baca Juga: Tak Dapat SK Hari Ini, Masih Ada 2 Langkah PPPK Kemenag 2022 untuk jadi ASN, CATAT JADWALNYA!

"Tunjangan THR 50 persen TPG per 21 Juni 2023 Kabupaten Blora, Jawa Tengah belum cair...Untuk yang guru ini masih belum ada kejelasan. Harusnya dicairkan bersamaan dengan THR lalu. Tapi sampai saat ini belum juga cair. Pemerintah Indonesia memberikan tunjangan sertifikasi guru dan dosen sebesar 50 persen dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Tunjangan tersebut diberikan kepada guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa ada penambahan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini. Jadi apakah Pemerintah melakukan pembohongan Publik ? ataukah pihak Kabupaten yang tidak taat Peraturan Pemerintah?," tulisnya.

Pemerintah Blora pun memberikan klarifikasi terkait pencairan Tunjangan THR 50 persen TPG.

"Sesuai dengan surat dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI no. S-62/PK/2023 tanggal 6 Juni 2023 tentang Permohonan Data Jumlah TPG dan Tamsil terkait Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Tahun 2023, Pemerintah Daerah diminta Data Jumlah Penerima TPG dan Tamsil paling lambat tanggal 30 Juni 2023 untuk dianggarkan oleh Pemerintah Pusat. Data sebagaimana yang diamanatkan dalam surat tersebut sudah kami berikan, sudah dilakukan review oleh Inspektorat dan selanjutkan dikirim oleh BPPKAD kepada DJPK. ( Bidang GTK )," jawab Pemerintah Blora.

Itu tadi kabar alasan keterlambatan pencairan Tunjangan THR 50 persen TPG.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler