Jangan Kaget ada Potongan di Pencairan Sertifikasi Triwulan II, Daerah Ini Sudah Bisa Cairkan TPG Triwulan II

10 Juli 2023, 19:42 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi yang menerima TPG triwulan 2 tahun 2023 /InfoPublik.id


PORTAL SULUT - Sertifikasi triwulan II sudah dalam proses pencairan. Sejumlah daerah sudah melakukan proses pemberkasan.

Lantas daerah-daerah mana yang sudah bisa mencairkan TPG Triwulan II? Simak di sini.

Baca Juga: Loker Juli 2023 di PT Pos Properti Indonesia untuk Lulusan SMK dan S1 NON PENGALAMAN

Nah sebelum mengetahui daerah mana yang sudah cair, ada informasi soal potongan tunjangan sertifikasi triwulan II.

Potongan tunjangan sertifikasi ini berlaku untuk guru jenjang TK, SD, SMP, maupun SMA/SMK.

Potongan yang dimaksudkan disini adalah potongan pajak yang dikenakan bagi penerima tunjangan sertifikasi.

Berikut potongan pajak bagi penerima TPG triwulan II.

Pajak Penghasilan Gol.III sebesar 5 %

Pajak Penghasilan Gol. IV sebesar 15 %

Selain potongan pajak penghasilan, ada juga potongan iuran untuk BPJS yaitu besarannya 1%.

Sebenarnya besaran potongan untuk iuran BPJS adalah 5% namun, 4%nya ditanggung oleh pemerintah.

Hal ini tentu saja berlaku untuk setiap penyaluran TPG termasuk juga pada pencairan TPG triwulan 2.

Aturan perihal pemotongan atau pemberlakuan pajak bagi penerima tunjangan sertifikasi atau TPG tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010.

Peraturan tersebut mengatur tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca Juga: Ini Rincian Formasi PPPK 2023 se Provinsi Lampung, Paling Banyak Lampung Selatan, Terendah Metro

Tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2, yaitu

Pajak penghasilan pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dengan tarif:

- Sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan 1 den golongan 2, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtaman dan Bintara, dan Pensiunannya.

- Sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya.

- Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat perwira menengah dna perwira tinggi dan pensiunannya.

Jelas dijabarkan bahwa guru sertifikasi yang mana pastinya merupakan golongan III atau golongan IV akan dikenakan potongan pajak penghasilan.

Kemudian regulasi yang mengatur mengenai pemotongan untuk iuran BPJS tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019.

Yang mana aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Presiden sebelumnya yaitu Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 30 dijelaskan:

- Iuran bagi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang terdiri atas Pejabat Negara pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat/ Daerah, PNS, Prajurit, anggota Polri, Kepala desa dan perangkat desa dan pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf h yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Baca Juga: SEPTEMBER Pendaftaran, Ini Rincian Formasi PPPK 2023 se Provinsi Bengkulu, Cek Daerah Anda

- Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:

4 % dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 % dibayar oleh peserta.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Provinsi, Kabupaten/Kota, menetapkan enam kriteria yang menjadi dasar penolakan atau tidak memenuhi persyaratannya dalam menerima TPG.

Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut:

1. Meninggal dunia:

Jika seorang guru telah meninggal dunia, maka mereka atau keluarganya tidak lagi berhak menerima TPG. Walaupun ini merupakan situasi yang tragis, peraturan ini harus diikuti secara ketat.

2. Mencapai batas usia pensiun:

Setiap pekerja, termasuk guru yang mempunyai serdik, memiliki batas usia pensiun yang telah ditetapkan. Jika seorang guru mencapai batas usia pensiun, maka mereka tidak akan menerima TPG lagi. Hal ini bertujuan memberikan kesempatan kepada generasi yang lebih muda.

3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri:

Jika seorang guru sertifikasi memilih untuk mengundurkan diri secara sukarela, mereka juga tidak akan mendapatkan TPG. Keputusan ini mungkin didasari oleh alasan pribadi atau keputusan karir yang berbeda.

4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap:

Bagi mereka yang telah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, TPG juga tidak akan diberikan. Hal ini menunjukkan pentingnya integritas dan reputasi guru sebagai contoh bagi para siswa.

5. Mendapatkan tugas belajar:

Jika seorang guru sertifikasi sedang menjalani tugas belajar, seperti melanjutkan pendidikan atau pelatihan tambahan, mereka tidak akan menerima TPG selama periode tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih dalam penerimaan tunjangan.

Baca Juga: Ini Perkiraan PPPK Kemenag 2022 Terima NI, SK dan Gaji Pertama, Cek Update Penetapan Senin 10 Juli 2023

6. Tidak lagi menjabat sebagai guru dengan jabatan fungsional:

Jika seorang guru sertifikasi tidak lagi menjabat sebagai guru dengan jabatan fungsional, mereka juga tidak akan mendapatkan TPG. Hal ini mungkin terjadi jika seorang guru dipromosikan ke posisi manajerial atau beralih ke bidang lain di luar pengajaran.

Lantas daerah mana saja yang sudah bisa mencairkan sertifikasi triwulan II?

Berikut ini merupakan daftar daerah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama yang telah mencairkan TPG triwulan 2:

- Gresik

- Lumajang

- Proling

- Pasuruan

- Malang

- Probolinggo

- Jombang

- Sumenep

Sedangkan para tenaga pendidik dan guru yang berada di bawah naungan Kemendikbud sampai dengan saat ini belum terdapat pengumuman mengenai pencairan dana TPG triwulan 2 tahun 2023.

Saat ini baru masuk tahapan pemberkasan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler