HOREE! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 Cair Bulan Ini, Bapak Ibu Guru Full Senyum

3 Juli 2023, 15:32 WIB
HOREE! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 Cair Bulan Ini, Bapak Ibu Guru Full Senyum /FreeImages/lilieks

PORTAL SULUT - Horee, tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 sudah mulai dicairkan.

Kabar tunjangan sertifikasi triwulan 2 bagi guru menjadi kabar yang menggembirakan.

Lalu daerah mana sajakah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2?

Baca Juga: Data PPG Dalam Jabatan 2023 Ditolak, Segera Lakukan Ini, Kesempatan Terakhir Ikut PPG 2023

Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 merujuk pada juknis yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

Adapun peraturan tersebut membahas Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru, Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Berikut ini jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru:

Tanggal 28 hingga 29 Februari sinkronisasi data, pembayaran triwulan 1 bulan Maret.

Lalu, tanggal 31 Mei sinkronisasi data, pembayaran triwulan 2 bulan Juni.

Selanjutnya, tanggal 31 Agustus sinkronisasi data, pembayaran triwulan 3 bulan September.

Terakhir, tanggal 31 Oktober sinkronisasi data, pembayaran triwulan 4 bulan November.

Sebagaimana tertuang dalam jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru, maka di bulan Juli sudah masuk jadwal untuk pencairan tunjangan triwulan 2.

Baca Juga: 17 Tahun Berlalu, Beginilah Kondisi Terkini Lumpur Lapindo Sidoarjo: Warga Malah Jadikan Area Wisata

Dikutip dari kanal Youtube Guru Abad 21, sudah terdapat daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 2, yaitu daerah Garut.

Lalu bagaimana dengan daerah Anda, apakah sudah ada kabar mengenai pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 2?

Untuk diketahui, bahwa proses pencairan tunjangan guru ini melalui beberapa proses.

Kemungkinan ada beberapa penyebab adanya keterlambatan serta perbedaan waktu pencairan di serah daerah.

Merujuk pada Permen Nomor 4 Tahun 2022 tahapan dalam pencairan tunjangan yaitu sebagai berikut:

Pertama bahwa Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.

Kemudian, pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.

Selanjutnya, pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan oleh Dinas Pendidikan di daerah sesuai dengan kewenangannya.

Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah

Mari bersama sama kita tunggu kelanjutan informasi tentang pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 2.

Baca Juga: Kesal dengan Jalan Rusak, Sejumlah Warga di Blitar Tanam Pisang Sepanjang 1 Km di Tengah Jalan

Jika melihat pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 update bulan Juli, berikut ini daftar daerah yang telah melakukan pencairan antara lain yaitu:

Sarolangun

Tulungagung

Maris

Jember

Kukar

Yogyakarta

Jambi

Bogor

Cianjur

Prov Kalimantan Barat

Pesawaran

Asahan

Mamuju Tengah

Sulawei Barat

Klaten

Kutai Timur

Kabupaten Bekasi

Tubaba

Kota Serang

Lampung Timur

Tojo Una Una

Demikian informasi mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.*

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler