Ini Daftar PPPK Kemenag 2022 yang Tak Isi DRH, Cek Nama Anda

23 Juni 2023, 07:56 WIB
Isi DRH PPPK Kemenag 2022 /


PORTAL SULUT - Masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag 2022 telah usai.

Sesuai jadwal yang ditetapkan, pengisian DRH maksimal tanggal 22 Juni 2023.

Seperti diketahui, sebanyak 29.069 Calon PPPK Kemenag dinyatakan lulus dan berkah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat pengajuan NI PPPK.

Pengisian DRH menjadi syarat wajib calon PPPK agar mendapatkan Nomor Induk PPPK.

Jika lewat dari tanggal tersebut, dipastikan gagal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Dijuluki Raja Ampat Sulawesi Tenggara! Inilah Tempat Wisata Teluk Cinta Labengki, Pas Buat Healing

Peserta yang tidak melakukan pengisian DRH dan melengkapi kelengkapan dokumen, maka secara tidak langsung akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Kemenag 2022.

Untuk itu ada beberapa hal yang wajib diketahui oleh para peserta.

1. Tidak ada pemberkasan offline

2. Keterangan pada SKCK dan Suket lainnya bisa menggunakan tema CPPPK, bisa apa saja. Misal usul penetapan NI PPPK Kementerian Agama , Pemberkasan CPPPK Kementerian Agama.

3. Tertanggal bulan Mei atau Juni 2023.

4. Suket kesehatan jasmani dan rohani, Napza di RSUD atau RS pemerintah

5. Bukti pengalaman kerja asli atau copy dan dilegalisir

6. Pas foto terbaru biar lebih fresh. Yang lama? boleh asal sesuai ketentuan dan rapih.

Nah, ternyata hingga 22 Juni 2023 masih ada peserta yang belum selesai melakukan pengisian DRH.

Sebelumnya sejumlah kantor Kementerian Agama telah melakukan pengarahan terkait pengisian DRH PPPK Kemenag 2022.

Penyusunan Daftar Riwayat Hidup di atur sedemikian rupa sehingga para calon guru PPPK yang telah dinyatakan lulus memiliki keseragaman dalam penyusunan DRH tersebut.

Mulai dari pemberkasan seperti foto, SKCK, Surat Pernyataan 5 poin hingga riwayat pekerjaan orangtua nuga harus diisi tanpa ada 1 point pun yang tertinggal.

Diharapkan kepada seluruh bapak ibu PPPK untuk dapat menyelesaikan pemberkasan mengenai DRH tersebut dengan cepat dan sebaik-baiknya.

Nah, dari data yang ada hingga 22 Juni 2023, dari 29.069 Calon PPPK Kemenag, sebanyak 29.015 calon PPPK telah menyelesaikan semua tahapan pengisian DRH atau 99.81 persen.

Sementara yang belum menyelesaikan sebanyak 25 calon PPPK dan sebanyak 28 mengundurkan diri.

Baca Juga: Berjarak 30 Menit dari Sumenep! Beginilah Potret Desa Keris di Provinsi Jawa Timur

Mereka yang belum menyelesaikan DRH adalah:

1. Kanwil Kemenag Provinsi Aceh 3 orang

2. Kanwil Kemenag Provinsi Banten 1 Orang

3. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat 5 orang

4. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah 1 Orang

5. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur 2 Orang

6. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah 2 Orang

7. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur 1 Orang

8. Kanwil Kemenag Provinsi Riau 1 Orang

9. Kanwil Kemenag Provinsi Lampung 1 Orang

10. Kanwil Kemenag Provinsi Papua 4 Orang

11. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Barat 1 Orang

12. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara 1 Orang

13. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat 2 Orang

28 CPPPK Kemenag 2022 yang mengundurkan diri

1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam 1 orang

2. Kanwil Kemenag Provinsi DIY 1 Orang

3. Kanwil Kemenag Provinsi Bali 1 Orang

4. Kanwil Kemenag Provinsi Banten 3 Orang

5. Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta 1 Orang

6. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat 5 Orang

7. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah 1 Orang

8. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur 3 Orang

9. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur 3 Orang

10. Kanwil Kemenag Provinsi NTB 1 Orang

11. Kanwil Kemenag Provinsi Papua 1 Orang

12. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Barat 1 Orang

13. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah 1 Orang

14. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat 1 Orang

15. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan 1 Orang

16. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara 2 Orang

Lantas bagaimana mengetahui apakah pengisian DRH sudah selesai atau belum?

Pada akhir pengisian DRH, ada langkah cetak DRH yang kemudian ditandatangi oleh peserta.

DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN pada halaman unggah dokumen dalam bentuk telah di-scan menjadi satu halaman

Jika selesai maka klik Akhiri Proses Pengisian Data.

Jika proses akhir tersebut telah dilakukan maka pengisian DRH anda telah berhasil.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler