PNS dan Pensiunan Wajib Baca!, Tapera Cairkan Dana 1,83 Triliun untuk 432.208 PNS, Cek Nama Anda

12 Juni 2023, 06:57 WIB
PNS dan Pensiunan Wajib Baca!, Tapera Cairkan Dana 1,83 Triliun untuk 432.208 PNS, Cek Nama Anda /


PORTAL SULUT - BP Tapera resmi mengembalikan dana tabungan kepada 432.208 PNS dan pensiunan.

Adapun syarat mendapatlan pengembalian dana tabungan adalah:

Peserta yang telah berakhir masa kepesertaannya berhak memperoleh dana pengembalian Simpanan dan hasil pemupukan Simpanan yang akan disetorkan ke rekening atas nama Peserta.

Kepesertaan Peserta berakhir karena telah pensiun bagi Pekerja dan telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, Peserta meninggal dunia, atau Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Kemenko Perekonomian, Honor Besar, Ini Link dan Syaratnya

Lantas bagaimana cek nama penerima pengembalian dana tapera?

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah tentang tapera alias tabungan perumahan rakyat. Program yang diinisiasi sejak 2016 lalu itu akan menghimpun dana masyarakat pekerja, baik PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan pekerja swasta, serta pekerja mandiri untuk pembiayaan perumahan.
Manfaat Tapera

Dalam peraturan tersebut, Pasal 37 menyebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera. Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu kali. Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.

Sementara itu, rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun. Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.

Syarat memanfaatkan Tapera

Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:

Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan

Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah

Belum memiliki rumah

Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama

Sementara itu, pembiayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan dengan urutan berdasarkan kriteria lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.

Baca Juga: 3 Lowongan Kerja di BCA Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, Palembang, Malang, Balikpapan

Kapan Kepesertaan Berakhir?

Nantinya, kepesertaan Tapera berakhir jika peserta pekerja telah pensiun dan mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri. Kepesertaan Tapera juga berhenti apabila peserta meninggal dunia atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Peserta yang berakhir kepesertaannya, berhak memperoleh pengembalian simpanan. Simpanan tersebut wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

Nah untuk mengecek nama penerima bisa KLIK DISINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler