Tenaga Honorer Langsung Diangkat Menjadi ASN PPPK 2023? Ini Ketentuannya

26 Mei 2023, 12:33 WIB
Ilustrasi tenaga honorer. Tenaga Honorer Langsung Diangkat Menjadi ASN PPPK 2023? Ini Ketentuannya /Antara/

 

PORTAL SULUT - Wacana seputar pengangkatan honorer yang menjadi ASN PPPK 2023 cukup menggembirakan.

Karena itulah, topik ASN PPPK 2023 yang langsung diangkat dari honorer terus diperbincangkan publik.

Sebelumnya, dikabarkan sebanyak 2 juta lebih dari tenaga honorer akan ditetapkan secara otomatis menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN PPPK 2023.

Lantas, apakah honorer tersebut akan diangkat tanpa syarat tertentu?

Ataukah ada ketentuannya soal ini? Berikut diulas.

Baca Juga: Sulawesi Tengah Bangga! Inilah Daftar Sekolah Terbaik dari Palu yang Masuk TOP 1000 SMA Terbaik Nasional

Perlu diketahui, tenaga honorer yang dijamin menjadi ASN PPPK 2023 adalah jawaban untuk mengatasi permasalahan mengenai tindakan dari pemerintah mengenai kebijakannya akan menghapuskan tenaga honorer di tahun 2023 ini.

Selain itu, pemerintah juga masih fokus untuk mencari solusi terkait dengan permasalahan tenaga honorer.

Dari pihak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas telah menyampaikan mengenai beberapa opsi terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dialami oleh para tenaga honorer.

Untuk opsi tersebut pun tengah dalam pembahasan hangat bersama DPR, DPD, dan asosiasi daerah di semua tingkat mencakup mulai dari Gubernur, Walikota, dan juga Bupati

Dikutip dari laman resmi milik dpr.go.id, dalam pengangkatan itu tidak hanya terhadap 2.360.363 tenaga honorer atau ASN yang mencakup dari para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga administrasi saja tapi sesuai dengan yang sudah tercatat dalam data Kemenpan RB.

Tetapi yang pasti akan menjadi ASN PPPK 2023 dari beberapa daftar tenaga honorer tersebut yakni tenaga honorer THK2 yang terdapat di database nasional Badan Kepegawaian Negara dan pegawai non ASN yang sudah bekerja pada suatu instansi di dalam pemerintahan.

Dikutip dari kanal Youtube Digital Edu, syarat dan ketentuan tenaga honorer yang berkesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK sebagai berikut:

- Merupakan tenaga honorer kategori 2 (THK2) yang datanya sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara dan pegawai non ASN yang sudah menjalani kerja pada suatu instansi pemerintahan

- Memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk suatu instansi pusat, dan APBD untuk instansi daerah, serta idak melewati mekanisme pengadaan barang dan jasa yang mencakup individu atau dari pihak ketiga

- Sudah diangkat paling rendah oleh pemimpin unit kerja

Baca Juga: Info CPNS 2023, Pencari Kerja Wajib Tahu, Inilah Daftar Instansi dengan Formasi Terbanyak

- Sudah menjalani kerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember tahun 2021

- Berusia paling rendah yakni 20 tahun serta paling tinggi usia 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Sementara itu, terdapat jutaan tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPK 2023 tanpa melewati tes.

Rekrutmen ASN PPK 2023 akan segera dibuka secara besar-besaran pada tahun 2023 oleh pemerintah yang terbagi dalam penerimaan CPNS dan PPPK.

Mengenai rekrutmen PPPK 2023 akan dibuka agar bisa ditempatkan di suatu instansi pusat dan daerah.

Sementara itu, untuk penerimaan CPNS hanya dibuka di instansi pusat saja.

Dalam rekrutmen CPNS 2023 terbatas untuk mengisi jabatan tertentu menjadi prioritas formasi yang sudah ditetapkan oleh pihak pemerintah.

Lalu untuk rekrutmen PPPK 2023 akan membuka peluang yang lebih besar.

Dimana pemerintah menetapkan rekrutmen PPPK pada tahun ini lebih dominan untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Bagi semua honorer sekarang benar-benar sangat diutamakan oleh pemerintah.

Dengan tuntutan ini, maka Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI Junimart Girsang sudah memastikan bahwa seluruh tenaga honorer di Indonesia akan segera diangkat menjadi PPPK 2023.

Pengangkatan menjadi PPPK 2023 itu akan dilakukan oleh pemerintah melalui Kemenpan RB paling lama tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Pantau di Tanggal dan Jam Ini, Info Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2023

Ini beberapa catatan dari Komisi 2 DPR RI kepada Menpan RB terkait dengan pengangkatan tenaga honorer;

- Dihapuskannya PHK secara massal kepada seluruh tenaga honorer

- Tidak terjadi penurunan honor untuk tenaga honorer

- Kebijakan yang diambil untuk menghindari adanya pembengkakan pada anggaran dan menerapkan prinsip keadilan kompetitif serta dapat memberikan kesempatan kepada seluruh WNI menjadi ASN.*

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler