Seluruh Honorer Akan Diangkat Jadi ASN, Kecuali 3 Tenaga Honorer Ini

22 Mei 2023, 07:29 WIB
Ilustrasi tenaga honorer. /Antara/


PORTAL SULUT - Akhirnya kabar pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN makin jelas.

DPR RI tengah memperjuangkan semua tenaga honorer diangkat menjadi ASN lewat jalur PPPK.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, pengangkatan dan peralihan seluruh tenaga honorer di Indonesia, akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh pemerintah melalui Kementrian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), harus dapat direalisasikan paling lama 28 November 2023 mendatang.

Dijelaskannya pengangkatan itu tidak hanya terhadap 2.360.363 tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja, sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan-RB. Melainkan kepada seluruh tenaga honorer, baik itu tenaga kebersihan atau Office Boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga honorer lainnya.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujar Junimart kepada wartawan, seperti dikutip dari website resmi DPR RI.

Baca Juga: Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, D3 dan S1, Pilih Penempatan di Sini

Lebih lanjut dikatakannya, tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu. Karena pengangkatan itu bersifat otomatis.

Oleh karenanya, Junimart menjelaskan kedepan pasca telah dilakukannya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini. Para kepala daerah dipastikan sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sawenang-wenang. Mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah (Pemda).

"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan-RB," terangnya.

Selain itu, Junimart juga mengungkapkan sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.

Diantaranya, pertama, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer. Kedua, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini. Ketiga, kebijakan diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran.

"Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN disini termasuk menjadi PPPK tentunya," tandas Politisi PDI-Perjuangan itu.

Baca Juga: Bukan PKH atau PIP dan KIP 2023, Ada Bantuan untuk Pelajar SD, SMP, SMA dan Mahasiswa Rp750 Ribu - Rp1,2 Juta

Namun dikutip dari BKN, ada kategori honorer yang akan tidak akan diangkat antara lain:

- Honorer yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih

Hal ini dilakukan oleh pemerintah agar tak ada pegawai yang lalai pada tugas dan tanggungjawabnya.

- Honorer yang telah mencapai batas usia pensiun.

Penghapusan data honorer yang telah pensiun ini dilakukan untuk mempermudah pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap data pegawai atau mauapun yang tidak aktif.

- Honorer yang memiliki pelanggaran disiplin.

Agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari maka pemerintah mengambil langka untuk melakukan penghijauan tenaga honorer yang memiliki catatan pelanggan disiplin.

Adapun pelanggaran disiplin yang dimaksud disini adalah pelanggaran yang dapat merugikan instansi tempat bekerja.

Penghapusan kategori tenaga honorer diatas merupakan upaya pemerintah dalam memperbaikinya tatanan kepegawaian yang ada di Indonesia.

Hal tersebut juga bertujuan untuk percepatan proses penerimaan pegawai baru yang telah memenuhi semua syarat pengangkatan menjadi ASN.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler