Banyak Formasi PPPK Kemenag 2022 Tak Terisi, Peluang Peserta Tak Lulus Passing Grade

25 April 2023, 08:46 WIB
Banyak Formasi PPPK Kemenag 2022 Tak Terisi, Ada Peluang untuk Peserta Tak Lulus Passing Grade /


PORTAL SULUT - Selasa 25 April 2023 hari ini adalah hari terakhir cuti bersama Idul Fitri 2023. Rabu esok adalah hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Idul Fitri.

Ini artinya pengumuman kelulusan PPPK Kemenag 2022 segera diumumkan.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama itu melalui SKB 3 Menteri terbaru.

Dalam SKB terbaru, cuti bersama dipercepat dan ditambah satu hari dengan rincian sebagai berikut:

Libur Nasional: 22-23 April 2023

Cuti Bersama: 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Tak lama lagi hasil pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag 2022.

Baca Juga: LUAR BIASA! Ini Daftar SMP dan SMA Terbaik Nasional di Magelang, Banyak Kejutan Lho

Sesuai jadwal batas akhir pengumuman tanggal 26 April 2023. Artinya pengumuman kelulusan PPPK Kemenag 2022 tak akan melebihi batas tanggal 26 April 2022.

Namun dipastikan pengumuman akan dilaksanakan sebelum tanggal 26 karena sejumlah instansi teknis lainnya juga sudah mengumumkan hasil kelulusan.

Bagi yang tak lulus passing grade pada tes lalu, masih ada harapan asalkan lakukan hal ini usai pengumuman.

Dilansir dari informasi resmi, jadwal terbaru seleksi kompetensi PPPK Kemenag tahun anggaran 2022 sebagai berikut:

- Pengumuman kelulusan: 18-26 April 2023

- Masa sanggah: 27-29 April 2023

- Jawab sanggah: 30 April-6 Mei 2023

- Pengolahan nilai seleksi kompetensi pasca sanggah: 2-10 Mei 2023

- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 11-13 Mei 2023

- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK: 14-30 Mei 2023

- Usul penetapan NI PPPK: 31 Mei-29 Juni 2023.

Sebelum membahas cara agar lulus meski dalam pengumuman kelulusan tak lolos ada baiknya peserta mengetahui empat aspek jadi penentu kelulusan PPPK Kemenag 2022 dengan Passing Grade yang telah ditetapkan.

Passing Grade adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar PPPK Kemenag 2022 yang mengikuti seleksi kompetensi.

Melalui akun resmi @casnkemenag panitia seleksi telah menetapkan Passing Grade seleksi kompetensi 2022.

Dimana Manajerial dan Sosio kultural memiliki Passing Grade 130. Kemudian Wawancara memiliki nilai Passing Grade 24.

Lalu, Teknis memiliki nilai Passing Grade berdasarkan jabatan fungsional yang dipilih oleh para pelamar PPPK 2022 di Kemenag.

Lebih lengkapnya inilah Passing Grade seleksi kompetensi teknis PPPK 2022 di Kemenag, sesuai jabatan.

Ahli Pertama - Analis Hukum: 293

Ahli Pertama - Analisi Kebijakan: 293

Ahli Pertama - Analis SDM: 248

Ahli Pertama - Arsiparis: 270

Ahli Pertama - Asesor SDM Aparatur: 248

Ahli Pertama - Pamong Budaya: 248

Ahli Pertama - Penata Ruang: 270

Ahli Pertama - Penerjemah: 293

Ahli Pertama - PPBJ: 293

Ahli Pertama - Pengembangan Teknologi Pembelajaran: 270

Baca Juga: BANYAK LOKER Perusahaan Tambang, KPP Mining Butuh Lulusan SMA, SMK, D3 dan S1 Non Pengalaman

Ahli Pertama - Pentashih Mushaf Al-Quran: 180

Ahli Pertama - Penyuluh Agama Buddha: 180

Ahli Pertama - Penyuluh Agama Hindu: 180

Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam: 180

Ahli Pertama - Penyuluh Agama Katolik: 180

Ahli Pertama - Penyuluh Agama Kristen: 180

Ahli Pertama - Perencana: 293

Ahli Pertama - Pranata Humas: 225

Ahli Pertama - Pranata Komputer: 293

Ahli Pertama - Pranata Laboratorium Pendidikan: 180

Ahli Pertama - Pustakawan: 225

Ahli Pertama - Statisi: 270

Ahli Pertama - Widyaiswara: 293

Ahli Pertama - Penghulu: 180

Ahli Pertama - Guru: 248

Terampil - Pamong Budaya:248

Terampil - Arsiparis: 248

Terampil - Pranata Humas: 225

Terampil - Pranata Komputer: 293

Terampil - Pranata Laboratorium Pendidikan: 180

Terampil - Pranata SDM Aparatur: 225

Terampil - Pustakawan: 225

Terampil - Statistik: 270

Jabatan Fungsional Dosen: 270

Namun pada subtes jabatan fungsional dosen terdapat Passing Grade khusus untuk setiap subtes.

Berikut Passing Grade Subtes Khusus untuk Jabatan Fungsional Dosen

Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi: 30

Bahasa Inggris: 30

Penalaran dan Pemecahan Masalah: 30

Dimensi Psikologi: 66

Berikut cara agar lulus meski pada pengumuman kelulusan tak terdaftar.

Caranya ikut dalam masa sanggah. Diketahui ribuan peserta PPPK Guru 2022 lulus meski pada pengumuman kelulusan tak lulus.

Caranya dengan meyakinkan Panselnas dengan membuat alasan yang masuk akal.

Masa sanggah akan berlangsung selana 3 hari yakni tanggal 27-29 April 2023.

Mengutip laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Berikut contoh kalimat alasan sanggah hasil seleksi PPPK Guru 2022 yang bisa dicoba.

1. Contoh kasus pertama jika alasan tidak lolos seleksi adalah karena tidak ada dokumen transkip nilai padahal peserta sudah mengunggah dokumen transkip nilai dan memang datanya di SSCN memang ada.

Maka, pendaftar bisa menuliskan alasan sanggahannya dengan mengingatkan untuk mengecek ulang seperti berikut:

- "Assalamualaikum wr wb, Mohon kesediaanya untuk mengecek ulang, saya sudah mengirim dokumen transkip nilai yang diminta"

- 'Saya sudah mengupload seluruh persyaratan yang diminta termasuk transkrip nilai, mohon di cek ulang kembali, terimakasih'

2. Contoh kasus lainnya adalah apabila peserta yang tidak lolos karena tidak mencantumkan materai pada surat pernyataan dan pada laman SSCASN tertulis sebagai berikut:

"Alasan TMS dari Verifikator: Surat Pernyataan tidak bermaterai. Syarat administrasi yang tidak terpenuhi Scan Surat Pernyataan. Anda dapat melakukan sanggah mulai tanggal 04-08-2021 16:00:00 WIB. Batas waktu pengajuan sanggah adalah 3x34 jam. Harap login kembali pada tanggal yang telah ditentukan."

Maka untuk mengajukan alasan sanggah dari situasi tersebut, pelamar dapat menuliskan kalimat:

"Mohon dicek kembali, surat pernyataan yang saya lampirkan sudah ada materainya."

Baca Juga: Status Potensi Tsunami Gempa Mentawai Resmi Dicabut

3. Contoh jika alasan tidak lolos seleksi adalah karena tidak ada dokumen asli surat keputusan yang sah dari pejabat bagi formasi jabatan fungsional lainnya.

Padahal peserta sudah mengunggah dokumen tersebut maka peserta dapat menuliskan kalimat:

"Mohon maaf saya telah mengunggah dokumen asli surat keputusan sah dari pejabat yang berwenanguntuk formasi fungsional yang saya lamar. Mohon cek kembali dokumen tersebut. Terima kasih."

Kalimat alasan sanggah akan lebih baik jika ditulis dengan jelas, realistis, serta tidak dibuat-buat dan disertai berkas-berkas pendukung yang sesuai.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler