Info GTK Belum Terbit SKTP Padahal Data Telah Lengkap? Ini Sebabnya

11 April 2023, 14:01 WIB
Info GTK Belum Terbit SKTP Padahal Data Telah Lengkap? Ini Sebabnya /

PORTAL SULUT - Apakah guru PNS dan Non PNS sudah cek akun Infoo GTK? Kabar gembira untuk para guru sertifikasi. Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) triwulan I tahun 2023 sudah terbit.

Segera cek di Info GTK masing-masing. Sertifikasi guru triwulan I akan cair di tanggal ini.

Pembayaranya sertifikasi guru dilakukan per tiga bulan sekali (per triwulan) melalui transfer daerah ke kas pemerintah daerah, kemudian pemerintah daerah mentransfer ke rekening setiap guru.

Besarnya tunjangan sertifikasi tersebut adalah 1.500.000/Bulan (guru swasta/yayasan) dan untuk PNS besarnya sama dengan gaji pokok.

Kemendikbud telah menerbitkan sebagai syarat pencairan sertifikasi guru.

SKTP adalah adalah sebuah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk keperluan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2023.

Baca Juga: Mau Hadiah Motor Bertanda Tangan Presiden Jokowi, Ikuti Voting Pilih Logo IKN, Ini Caranya

Surat tersebut menandakan dan akan memberikan kepastian terhadap seorang guru yang akan memperoleh tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2023.

Jika surat tersebut sudah ada, maka silakan di cek dana yang masuk di link resmi TPG.

Surat ini berlaku selama enam bulan saja. Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK. Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

TPG ini bisa dicairkan jika Bapak/Ibu sudah menerima surat cinta yang biasa disebut SKTP. Jika belum menerima surat tersebut, TPG belum bisa dicairkan.

Lantas bagaimana jika di Info GTK tertulis SKTP belum terbit?

Ada beberapa penyebab SKTP tidak bisa terbit, diantaranya adalah Jumlah Jam Mengajar (JJM) di sekolah induk kurang, mengajar tidak sesuai dengan kompetensinya (Sertifikat Pendidik), dan ketidak hadiran guru yang meleati batas yang di tentukan (banyak absen), dan lain sebagainya.

Jika ada kesalahan data, atau data yang belum lengkap sehinga mengakibatkan info GTK BELUM VALID dan SKTP belum terbit maka guru yang bersangkutan cukup melakukan perbaikan datanya melalui Operator Sekolah. Setelah data yang salah/ kurang sudah diperbaiki oleh operator sekolah maka Operator sekolah segera melakukan Sinkronisasi.

Setelah operator sekolah melakukan sinkronisasi dengan benar, tunggu beberapa hari, dan cek kembali datanya melalui info GTK maka data bapak/Ibu guru akan berubah sesuai dengan perubahan seperti di dapodik, dan datanya menadi VALID. Jika data yang dimasukan/ entry ke Dapodik oleh Operator Sekolah sudah benar dan data sudah lengkap tetapi info GTK masih BELUM VALID anda dapat menghubungi Opertor Dinas pada Dinas Pendidikan masing-masing.

Bagaimana cara cek SKTP sertifikasi guru triwulan I melalui Info GTK Kemendikbud? Simak caranya sebagai berikut:

1. Login ke situs resmi info gtk di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

2. Masukkan username dan password Bapak dan Ibu Guru. Jika lupa silakan tanyakan username dan password ke operator dapodik.

3. Gulir ke bawah sampai bertemu menu Tunjangan Profesi Guru.

4. Klik di sana dan periksa apakah sudah terdapat nomor SK atau belum pada bagian Tunjangan Profesi.

5. Jika sudah, bisa dicetak untuk pengurusan di dinas pendidikan apabila pada waktunya dana tidak cair.

Baca Juga: Yuk Segera Isi DRH PPPK Guru 2022, Jangan Sampai Terlambat, Hanya 20 Hari! Ini Caranya

Jika SK pencairan tunjangan profesi guru (TPG) Bapak dan Ibu Guru telah terbit, silahkan untuk menyimpan halaman tersebut sebagai bukti jika terjadi kesalahan baik pencairan maupun data.

Cara cetak SK tersebut pada halaman info GTK tersebut silakan cari menu Cetak. Letak menu cetak berada di samping kiri tombol logout.

Selanjutnya akan muncul halaman pengaturan cetakan.

Pada kolom tujuan silahkan pilih format PDF agar bisa disimpan tanpa ada perubahan.

Kemudian pilih simpan dan tentukan lokasi penyimpanan yang mudah diakses.

Setelah selesai pengunduhan, silahkan Bapak dan Ibu Guru buka file tersebut kemudian baru dicetak menggunakan printer.

Jika SKTP terbit, maka jadwal pencairan biasanya tak lama lagi, bisa 1-4 minggu. Bisa dipastikan pencairan Sertifikasi guru triwulan I sebelum Lebaran 2023.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler