Malam Ini Pengumuman Hasil Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Guru 2022? CEK DI SINI SEKARANG!

10 April 2023, 22:06 WIB
Sudah Cek Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Guru 2022?, Ini yang wajib Diketahui /


PORTAL SULUT - Peserta PPPK Guru 2022 harap-harap cemas. Ya sesuai jadwal Senin 10 April 2023 ini adalah pengumuman hasil kelulusan pasca sanggah.

Bukan hanya peserta yang mengajukan sanggahan pada masa sanggah, namun peserta yang sebelumnya lulus juga masih kuatir digantikan.

Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 1284/B/GT.00.02/2023 tanggal 08 Maret 2023 perihal Permohonan Penyesuaian Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi, berikut jadwalnya:

Masa sanggah pada 10 s.d 12 Maret, diikuti dengan jawab sanggah oleh instansi pada 13 s.d 19 Maret 2023, dan pengumuman kelulusan pasca-sanggah dilakukan pada 09 s.d 10 April 2023.

Baca Juga: Mau Cari Sekolah Unggulan di Provinsi Aceh, Ini Daftarnya, Ada yang Rangking 100 Nasional Lho

Setelah rangkaian masa sanggah, dilanjutkan dengan tahapan pemberkasan peserta lewat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK yang akan berlangsung selama 11 s.d 30 April dan usul penetapan NI PPPK Guru yang akan dimulai 24 April ditargetkan rampung pada 18 Mei 2023.

Nah, hari ini adalah hari pengumuman hasil final atau pengumuman pasca sanggah.

Ada beberapa link yang dapt diakses untuk melihat pengumuman, di antaranya: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_seleksi_2022/ dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Adapun langkah-langkahnya dalam mengecek kelulusan PPPK Guru 2023, sebagai berikut:

1. Melalui laman PPPK Guru Kemendikbud 2022

- Buka laman gurupppk.kemendikbud.go.id;

- Klik menu "Pengumuman". Jika pengumuman belum tersedia, maka menu ini akan kosong;

- Jika menu "Pengumuman" sudah muncul, maka masukkan NIK dan Nomor Peserta untuk mencari informasi kelulusan;

- Masukkan hasil penjumlahan angka dan pilih "Cari";

- Hasil kelulusan Anda akan muncul dalam laman tersebut.

2. Melalui laman SSCASN

- Kunjungi https://sscasn.bkn.go.id/

- Pilih menu "Login" yang ada di atas kanan layar;

- Lalu isi NIK dan password:

- Pilih "Masuk";

- Hasil seleksi PPPK Guru akan muncul di dashboard.

Bagi yang lolos maka tahapan selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Baca Juga: Peserta PPG Kemenag 2023 Wajib Tahu, Ini Cara Instal Aplikasi SEB, Mudah dan Tak Ribet

Cara isi daftar riwayat hidup PPPK Guru Tahun 2022.

Para peserta PPPK Guru 2022 wajib memanfaatkan waktu sebaik-baiknya. Bagi peserta yang lulus, pengisian Daftar Riwayat Hudup (DRH) dimulai besok.

Pengisian hanya berlangsung selama 20 hari.

Pengisian daftar riwayat hidup PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk melakukan pengisian DRH, calon PPPK Guru bisa login ke akun masing-masing memakai nomor induk kependudukan (NIK) dan password yang terdaftar.

Lebih lanjut, tata cara mengisi daftar riwayat hidup PPPK Guru sebagai berikut:

1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Login ke akun masing-masing, di dashboard akan muncul tombol pengisian daftar riwayat hidup (DRH)

3. Isikan biodata calon PPPK secara lengkap dan benar

4. Masukkan kode captcha dan klik tombol Selanjutnya

5. Isikan hobi dan riwayat pendidikan calon PPPK Guru, klik Simpan

6. Isikan riwayat kursus yang pernah diikuti, riwayat pekerjaan, riwayat prestasi, riwayat keluarga, riwayat organisasi, lalu klik Simpan

7. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.

Perlu digarisbawahi, data yang dimasukkan dalam pengisian daftar riwayat hidup (DRH) akan digunakan untuk pemberkasan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan tak bisa diubah setelah dikirimkan.

Untuk itu, calon PPPK Guru diimbau untuk mengisikan data secara benar dan teliti. Peserta masih bisa mengubah pengisian data sebelum mengklik tombol Akhiri Proses Pengisian DRH, yang akan muncul setelah seluruh dokumen persyaratan diunggah.

Cetak daftar riwayat hidup

Daftar riwayat hidup (DRH) yang telah diisikan oleh peserta wajib dicetak, baik DRH perorangan maupun DRH riwayat. Setelah dicetak, isikan data-data yang harus ditulis tangan dan tandatangani DRH tersebut.

DRH yang telah diisi dan ditandatangani wajib diunggah dengan multipage atau file DRH perorangan dan DRH riwayat di-scan menjadi satu halaman, kemudian diunggah di kolom yang sama.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler