Sri Mulyani Ungkap Pencairan THR Guru dan Dosen Tidak Ada Perbedaan dengan ASN dan Pensiunan

2 April 2023, 20:39 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /

PORTAL SULUT - Pemerintah telah memberikan tunjangan bagi guru untuk membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, baru-baru ini mengungkapkan bahwa tunjangan hari raya yang diberikan pada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun ini, pemberian tunjangan hari raya bagi ASN dan pensiunan dihitung berdasarkan gaji atau pensiun pokok yang ditambahkan dengan tunjangan yang melekat.

Bagi ASN yang biasanya menerima tunjangan kinerja, mereka akan mendapatkan tambahan sebesar 50 persen dari tunjangan tersebut.

Baca Juga: Dapatkan Sertifikasi PPG Lebih Cepat! Kemendikbudristek Umumkan Berita Terbaru untuk Guru Peserta Sasaran 1-4

Tunjangan yang melekat pada ASN dan pensiunan terdiri dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Sri Mulyani juga menambahkan bahwa anggaran sebesar Rp11,7 triliun telah dialokasikan untuk membayar tunjangan hari raya bagi pegawai pusat, sementara anggaran sebesar Rp17,4 triliun telah dialokasikan untuk ASN PNS dan PPPK daerah.

Jumlah tersebut dapat ditambah lagi dengan APBD yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Menkeu juga mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan dalam hal pembayaran tunjangan hari raya bagi guru dan dosen pada tahun ini.

Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan menerima 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Pemerintah berharap bahwa dengan adanya pembayaran tunjangan hari raya ini, akan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat dengan adanya kegiatan belanja kebutuhan hari raya.

Kementerian Dalam Negeri juga mengimbau seluruh kepala daerah untuk mengeluarkan Perda terkait THR agar tunjangan tersebut bisa dicairkan mulai H-10 Idul Fitri.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler