Passing Grade PPPK Kemenag 2022 dan Kisi-kisi soal Seleksi Kompetensi PPPk Kemenag 2022

14 Maret 2023, 06:50 WIB
Jadwal, Lokasi dan Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 /


PORTAL SULUT - Tahapan seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 segera dimulai. Kemenag telah mengumumkan jadwal, lokasi serta tata tertib seleksi kompetensi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) 2022.

Seleksi ini akan digelar dari 17 Maret sampai 9 April 2023. "Total ada 74.424 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi. Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia," kata Sekjen Kemenag Nizar Ali.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seleksi akan digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seleksi digelar bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pada 35 titik lokasi.

Baca Juga: Jadwal, Lokasi dan Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022

Peserta, lanjut Nurudin, wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Mereka harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," tandasnya.

Untuk mengetahui lokasi dan jadwal tes kompetensi, KLIK DISINI

Kisi-Kisi Soal

Seleksi PPPK Kemenag, berdasarkan peraturan BKN terbaru yaitu Nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan BKN sebelumnya yaitu nomor 1 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan PPPK

Seperti diketahui, bahwa seleksi kompetensi Kementerian Agama atau seleksi PPPK Kemenag, terdiri dari beberapa seleksi seleksi.

Seleksi kompetensi cat bkn dengan bobot nilai 60 persen dan tes moderasi beragama berbasis cat Kementerian Agama dengan bobot nilai 40 persen.

Baca Juga: 20 Ucapan Indah Sambut Datangnya Bulan Suci Ramadhan 2023, Cocok untuk Medsos atau Dikirim ke Kerabat

Seleksi pengadaan P3K paling kurang terdiri dari tiga tahapan yaitu yang pertama seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan yang ketiga wawancara

Selanjutnya pada pasal 20 dikatakan dengan jelas bahwa seleksi kompetensi terdiri atas: seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi teknis dan Kompetensi sosial kultural.

Seleksi kompetensi yang dimaksud adalah dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan Kompetensi sosial kultural, yang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatannya masing-masing.

Kompetensi Teknis, berdasarkan pasal 19 Permenpan RB nomor 29 tahun 2021 yaitu kompetensi teknis, merupakan seleksi yang berisi penguasaan pengetahuan keterampilan dan sikap atau perilaku yang dapat diamati diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Secara isi, soal kompetensi teknis seperti soal seleksi kemampuan bidang ataupun SKB jalur CPNS

Materi kompetensi teknis merupakan materi tiap bidang keilmuan yang dipelajari baik perkuliahan maupun kursus

Adapun trik mengerjakan kompetensi teknis adalah mendalami materi yang anda geluti.

Anda sudah harus lebih menguasai, bahwa soal kompetensi teknis itu sesuai dengan formasi yang dilamar.

Kalau guru, misalnya nanti soalnya pun tentang keguruan, guru kelas maka soalnya tentang guru kelas dan seterusnya.

Kemudian soal kompetensi manajerial

Kompetensi manajerial adalah pengetahuan keterampilan dan sikap perilaku, yang dapat diamati diukur dan dikembangkan untuk memimpin atau mengelola unit organisasi.

Soal kompetensi manajerial ini, mengenai soal-soal kemampuan anda, jika menjadi seorang pemimpin ataupun seorang kepala unit organisasi.

Baca Juga: 20 Ucapan Indah Sambut Datangnya Bulan Suci Ramadhan 2023, Cocok untuk Medsos atau Dikirim ke Kerabat

Kompetensi ini diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan

Secara umum kompetensi manajerial sama dengan TKP pada tes CPNS, yaitu tes karakteristik pribadi.

Adapun materi yang sering keluar dalam kompetensi manajerial adalah sebagai berikut:

1. Sikap integritas
2. Kerjasama
3. Komunikasi
4. Orientasi pada hasil
5. Pelayanan publik
6. Pengembangan diri dan orang lain
7. Mengelola perubahan
8. Pengambilan keputusan

Kompetensi Sosio kultural atau sosial kultural

Yang dimaksud dengan Kompetensi sosial kultural adalah penguasaan pengetahuan keterampilan dan sikap perilaku, yang dapat diamati dan diukur dikembangkan terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat

Jadi soal-soal tentang kemasyarakatan, baik itu masyarakat majemuk dalam beragama suku dan juga budaya.

Perilaku juga diukur baik itu wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai moral, emosi dan prinsip yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan, untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan fungsi dari jabatannya

Adapun materi yang sering keluar dalam kompetensi sosiokultural yaitu yang pertama kepekaan terhadap perbedaan budaya.

Yang kedua kemampuan berhubungan sosial di masyarakat. Yang ketiga kepekaan terhadap konflik dan yang keempat adalah sikap empati.

Pertanyaan wawancara

Wawancara adalah kegiatan tanya jawab untuk memperoleh informasi.

Pada soal PPPK pertanyaan wawancara, setiap soal tidak ada jawaban yang salah.

Hanya ada rentang nilai yaitu dari 1 sampai dengan 4. Nilai 4 yang jawaban paling bagus dan nilai 1 jawaban yang paling buruk.

Passing Grade

Untuk nilai ambang batas tiap kategorinya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 112 Tahun 2021

Nilai Ambang Batas Guru

1. Seleksi kompetensi teknis

Nilai kumulatif maksimal: 500

2. Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural

Nilai kumulatif maksimal: 200
Nilai ambang batas kategori 1: 130
Nilai ambang batas kategori 2: 110
Nilai ambang batas kategori 3: 130

3. Wawancara

Nilai kumulatif maksimal: 40
Nilai ambang batas kategori 1: 24
Nilai ambang batas kategori 2: 20
Nilai ambang batas kategori 3: 24

Nilai Ambang Batas Non Guru

Passing Grade atau Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.

Selanjutnya, untuk seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.

Sementara seleksi teknis, mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional.

Para peserta PPPK Non-Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690.

Dengan rincian nilai maksimal untuk kompetensi teknis sebesar 450, kemudian 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural serta 40 untuk wawancara.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler