HONORER jadi ASN Hanya Pakai SK Pengangkatan??, Cek Alurnya Disini!!

23 Februari 2023, 16:54 WIB
HONORER jadi PNS Hanya Pakai SK Pengangkatan??, Cek Alurnya Disini!! /

PORTAL SULUT - Penghapusan tenaga honorer yang direncanakan pemerintah yang kabarnya akan dilakukan pada November Tahun 2023 memunculkan banyak polemik.

Berdasarkan data BKN, akan ada sekitar 2 juta orang yang seketika bakal menjadi pengangguran apabila para tenaga honorer benar-benar dirumahkan.

Hal tersebut menjadi salah satu dasar solusi tenaga honorer menjadi ASN kembali mulai dibicarakan.

Baca Juga: Status SEDANG DIPROSES atau SEDANG DIEVALUASI Kartu Prakerja Gelombang 48, Ternyata Ini yang Bakal Lolos

Dikutip Portal Sulut dari Channel YouTube Tutorial IT & Informasi, Kamis 23 Februari 2023, banyak jalur yang bisa dilalui para tenaga honorer agar bisa menjadi PNS, bahkan ada salah satu jalur yang hanya membutuhkan SK pengangkatan honorer.

Tentu saja ini menjadi kabar baik bagi seluruh tenaga honorer dimanapun mereka berada, pasalnya aturan ini secara langsung akan sangat memudahkan para tenaga honorer menjadi PNS.

Sudah diketahui bersama, para tenaga honorer yang bekerja pada instansi instansi pemerintah selalu dipandang sebelah mata dalam hal gaji.

Lalu bagaimana kesejahteraan dapat diterima bila gaji yang dibayarkan kepada para tenaga honorer jadul dari kata cukup?

Lebih luar biasanya lagi dengan gaji yang kecil tersebut para tenaga honorer harus bisa bertahan hidup selama sebulan.

Belum lagi diantara para tenaga honorer tersebut ada yang menjadi tulang punggung keluarga, sehingga apabila benar honorer akan dihapuskan entah apa yang akan terjadi kepada keluarga-keluarga tersebut.

Baca Juga: Ini Arti Status SEDANG DIPROSES dan SEDANG DIEVALUASI di Kartu Prakerja Gelombang 48, Ini Ciri yang Lolos

Sejauh ini setidaknya ada tiga jalan untuk mengangkat para tenaga honorer menjadi ASN, entah itu jalur PNS ataupun jalur PPPK.

Para honorer harus melewati setidaknya salah satu jalur tersebut untuk menggapai impiannya menjadi ASN, PNS atau PPPK.

Jalur yang pertama adalah dengan mengikuti seleksi CASN 2023. Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara telah direncanakan pemerintah, yang akan diselenggarakan pada pertengahan Tahun 2023.

Ini juga sudah dikonfirmasi oleh Kepala Biro data komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB).

Dikatakan, jika tidak ada kendala dari proses pengadaan Kementerian PAN-RB berencana memulai proses seleksi pada pertengahan tahun ini, sebagaimana pelaksanaan pembukaan seleksi CPNS pada 2021 yang digelar pada Bulan Juni.
Sehingga untuk jalur yang pertama ini sebentar lagi akan dimulai.

Jalur yang kedua adalah mengangkat seluruh honorer menjadi ASN sebagai aksi nyata dari salah satu dari tiga alternatif dari pemerintah.

Dalam rapat kerja pemerintah melalui Menpan-RB Azwar Anas bersama dengan Komisi 2 DPR RI berusaha mencari solusi terbaik untuk para honorer, sehingga tidak ada yang merasa diperlakukan secara tidak adil.

Hasil dalam rapat tersebut mengerucut kepada tiga alternatif yang salah satunya adalah mengangkat seluruh honorer menjadi PNS tanpa terkecuali.

Untuk jalur yang kedua ini, dikatakan masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat apakah akan menggunakan alternatif tersebut atau tidak.

Sementara jalur yang ketiga adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS berdasarkan RUU ASN.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 48? Berikut Ciri yang Lolos dan Dapat Rp4,2 Juta

Di dalam RUU ASN perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 2014, Tenaga honorer pada 4 bidang ini harus diangkat menjadi PNS tanpa tes .

Berikut 4 bidang yang diprioritaskan:
1. Bidang pendidikan
2. Bidang kesehatan
3. Bidang pertanian
4. Bidang penelitian

Kemudian untuk syarat agar honorer diangkat menjadi PNS, dalam RUU ASN adalah sebagai berikut:

- Telah bekerja secara terus-menerus paling singkat 3 tahun.

- Sampai dengan tanggal 15 Januari tahun 2014 telah memiliki surat keputusan yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer.

- Belum mencapai usia wajib pensiun.

Tenaga honorer yang memenuhi persyaratan tersebut di atas dapat diangkat menjadi PNS melalui seleksi administrasi yaitu verifikasi dan validasi SK pengangkatan, bukan melalui seleksi tes.

Untuk skema pengangkatannya sendiri akan dilakukan secara bertahap dengan menggunakan skala prioritas, dengan berdasarkan kelengkapan administrasi waktu kerja paling lama dan batasan usia pensiun.

Namun penting dipahami, RUU ASN diatas sampai saat ini belum disahkan oleh pemerintah.

Namun karena pasalnya sudah ada, harapannya juga pasti ada.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler