Derita Tenaga Honorer Komplit, Pengumuman PPPK Guru 2022 Ditunda, Dana BOS 2023 Belum Cair, Ini Jadwalnya

21 Februari 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi guru honorer /freepik.com


PORTAL SULUT - Sejumlah guru honorer mengeluhkan belum diumumkan hasil kelulusan PPPK Guru 2022. Bukan itu saja, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang didalamnya terdapat pembayaran gaji honorer, juga belum cair.

"Dana BOS kapan cair? Udah dia bulan tak terima gaji honor. Anak Istri harus sabar. Ditambah lagi pengumuman PPPK Guru ditunda. Genap Sudah," tulis salah satu guru honorer di akun FB Grup Kemdikbud Info.

Sebenarnya kapan jadwal pencairan BOS 2023?

Baca Juga: Cek SSCASN Kapan Pengumuman Kelulusan PPPK GURU 2022? Ini Penjelasannya

BOS 2023 beda dengan BOS 2022. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril dalam sosialias itu menyampaikan, mekanisme penyaluran dana BOS reguler tahun 2022 berbeda dengan 2023.

Sebelum 2022 pencarian dana BOS ada empat tahap, tahap 1, 2, 3 dan 4. Sementara tahun 2022 penyaluran dana BOS menjadi tiga tahap, yakni tahap 1 30%, tahap 2 40%, tahap 30%.

Lalu tahun 2023, jadwal pencairan Dana BOS hanya dua tahap saja, yaitu:

1. Tahap 1 50% yang paling cepat disalurkan bulan Januari.

2. Tahap 2 50% paling cepat disalurkan bulan Juli.

Dikatakan bahwa mekanisme penyaluran dana BOS reguler dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan dalam 3 tahap, mulai 2023 penyaluran dilakukan dalam 2 tahap.

Baca Juga: Pantengin 3 akun di Tanggal Ini, Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 untuk P1, P2, P3 dan P Umum

Pelaporan dana BOS tahun 2022, menjadi syarat penyaluran. Misal laporan tahap 1 menjadi syarat penyaluran tahap 2 dan seterusnya.

Berikut penjelasan mengenai pelaporan penggunaan dana BOS Satuan Pendidikan dan pengurangan berdasarkan pelaporan masing-masing satuan pendidikan:

Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahap I dilakukan sebesar:

- 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Februari sampai dengan tanggal terakhir bulan Februari tahun berkenaan.

- 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Maret sampai dengan tanggal 31 bulan Maret tahun berkenaan.

- 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan April sampai dengan tanggal 25 bulan Juni tahun berkenaan.

- 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Agustus sampai dengan tanggal 31 bulan Agustus tahun berkenaan.

- 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal l bulan September sampai dengan tanggal 30 bulan September tahun berkenaan.

- 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan Oktober sampai dengan tanggal 25 bulan Oktober tahun berkenaan.

Syarat pencairan dana BOS 2023 ini wajib dilakukan agar proses pencairan dana BOS 2023 lancar mulai dari tahap 1 hingga tahap 4.

Agar pencairan dana BOS 2023 berjalan lancar, Kemdikbud sudah memberikan arahan kepada seluruh sekolah. "Demi kelancaran penyaluran dana BOS tahap 1 tahun anggaran 2023 nanti, pastikan anda sudah mencatat realisasi pembelanjaan dana BOS tahun anggaran 2022," tulis pengumuman dari Kemdikbud.

Baca Juga: Warga Jawa Barat yang Ingin Kerja di IKN, Lowongan Kerja di IKN Dibuka, Ini Syaratnya

Pengumuman ini ditujukan kepada seluruh sekolah penerima dana BOS. Sebab jika dana BOS tahap 1 mengalami gangguan maka juga akan berdampak pada pencairan tahap berikutnnya.

Jika ada sekolah yang mengabaikan imbauan ini maka bisa menjadi penyebab keterlambatan penyaluran dana BOS di sekolah tersebut. Kemdikbud memberikan batas pencatatan realisasi pembelanjaan selama 2022. "Sebelum 31 Januari 2023," tulisnya dikutip dari Twitter Pusdatin Kemdikbud.

Sementara untuk pengumuman PPPK Guru 2022 akan diumumkan pada minggu ini.

Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, pengumuman hasil pada minggu ketiga dan ke empat Februari 2023.

"Kami meminta pengertian atas penundaan pengumuman seleksi guru ASN PPPK Tahun 2022, tidak lain tujuannya agar kesempatan menjadi ASN PPPK semakin terbuka untuk diisi. Insya Allah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Februari sesuai arahan BKN,” kata Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler