Kenaikan Gaji PPPK Bakal Bikin PNS Tak Lagi Primadona? Ini Bukti Peraturan Pemerintah

15 Februari 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi PPPK /

PORTAL SULUT – Kabar honorer diprioritaskan sebagai PPPK merupakan kabar gembira.

Pasalnya selain memberi pengakuan akan pengabdian, gaji PPPK juga terhitung lebih tinggi dari PNS.

Selain itu para tenaga honorer juga bakal mendapat pelbagai tunjangan yang menopang kemaslahatan.

Baca Juga: 4 Bulan Lagi Seleksi PPPK dan CPNS 2023 Dibuka? Ini Pernyataan Resmi Kemenpan RB

Regulasi mengenai gaji PPPK yang lebih tinggi dari PNS ini sudah diterbitkan oleh pemerintah.

Sehingga bagi tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK perlu segera menyiapkan persyaratan seleksi.

Tahun ini pemerintah memang menargetkan honorer sebagai prioritas untuk diangkat menjadi ASN PPPK.

Hal tersebut sebagaimana dinukil portalsulut.com dari Instagram Nunuk Suryani diakses 15 Februari 2023.

Nunuk Suryani adalah seorang GTK Kemendikbud Ristek, yang menyatakan rekrutmen penerimaan CASN 2023 akan dibuka untuk 1 juta orang lowongan.

PPPK sendri memperoleh prosi yang lebih besar dari 1 juta orang itu, baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Jumlah kebutuhan untuk PPPK sendiri mencapai 50 persen.

Ini bakal menjadi kabar baik dan peluang karena Kemenpan RB sempat berwacana menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah pada 28 November 2023 nanti.

Akan tetapi penghapusan tersebut banyak ditentang kepala daerah karena honorer sebenarnya masih dibutuhkan.

Dari perundingan Kemenpan RB mengenai nasib tenaga honorer 2023, upaya yang ditempuh adalah mengangkat honorer menjadi ASN.

Salah satu perbedaan yang ternyata signifikan adlaah perbedaana dalam nominal gaji.

PPPK boleh berbangga diri karena jumlah gaji yang diberikan pemerintah ternyata jaugh lebih besar daripada PNS.

Gaji ini dtetapkan oleh pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Akan tetapi patut dimengerti bahwa pemberian gaji kepada para ASN sudah melalui tahapan-tahapan sehingga meraih suatu keptusuan.

Baca Juga: SUDAH SIAP! Ini Perkiraan Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022, Cek di 3 Link ini

Besaran gaji pokok PNS sendiri diatur dalam PP No. 15 Tahun 2019.

Di mana besaran gaji PNS golongan terendah antara lain Rp 1.560.800 angka ini bisa dibandingkan dengan gaji PPPK.

Bila dibandingkan, maka diketahui kalau gaji PNS tersebut masih kalah telak ketimbang gaji PPPK.

Menurut PP No. 98 Tahun 2020, gaji pokok PPPK semua golongan antara lain sebagai berikut:

- Golongan I: Rp.1794.900 – Rp.2.686.200

- Golongan II: Rp.1.960.200 – Rp. 2.843.900

- Golongan III: Rp. 2.043.200 – Rp. 2.964.200

- Golongan IV: Rp..2.129.500 – Rp 3.086.600

- Golongan V: Rp. 2.325.600 – Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

Baca Juga: Ini Jadwal Libur dan Jadwal Ujian Tingkat SD, SMP dan SMA Tahun 2023

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Tak sekadar gaji pokok, PPPK juga bakal menerima tunjangan yang sudah dirinci sebagai berikut:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Dan tunjangan-tunjangan lainnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler