Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru yang Lulus Hari Ini

2 Februari 2023, 09:53 WIB
Berikut ini gaji dan tunjangan PPPK Guru 2022. /

PORTAL SULUT – Penasaran dengan besaran gaji dan tunjangan PPPK Guru, lihat di artikel ini penjelasannya seacara rinci sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengumuman kelulusan PPPK Guru 2022 baik P1, P2, P3 dan umum akan dilakukan Kamis 2-3 Februari 2023 sesuai jadwal tahapannya.

Seluruh guru honorer di Indonesia yang ikut seleksi PPPK Guru 2022 sedang menantikan pengumuman yang akan menentukan nasib mereka sebagai ujung tombak kemajuan pendidikan di negeri ini.

Baca Juga: Hati-Hati Beredar PDF Hasil Kelulusan PPPK Guru 2022, Pengumuman Hanya di Link Ini

Soal gaji dan tunjangan PPPK Guru 2022, sudah ditata oleh pemerintah. Ketika lulus dan resmi berstatus PPPK Guru, maka hak-hak yang melekat sudah siap.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tegas Nadiem.

Baca Juga: KUR 2023 Resmi Dibuka! Cek Syarat KUR BRI, KUR BNI, KUR Bank Mandiri dan KUR Pegadaian Terbaru 2023

Nadiem menjelaskan, mekanisme rekrutmen PPPK Guru akan memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada guru, memperjelas status guru sebagai ASN.

Karena itu gaji dan tunjangan PPPK setara dengan PNS seperti diatur dalam PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4(1).

Nah, soal gaji dan tunjangan guru PPPK berikut besarannya berdasarkan Perpres No.98 Tahun 2020

Berikut Daftar Gaji PPPK :

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Kelulusan PPPK Guru 2022? Selamat Ya!, Yang Gagal Masih Ada Peluang

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Sekelas Dengan Para Dewa! 5 Shio Paling Jujur dan Paling Baik Kesayangan Raja Langit, Uang dan Rezekinya Mujur

Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler