Ini Cara Tarik Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Tak Ribet dan Bisa Kapanpun

31 Januari 2023, 07:01 WIB
BPJS Ketenagakerjaan /F. WWW.BPJSKETENAGAKERJAAN.GO.ID/


PORTAL SULUT - Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPKS Jamsostek, ini ada kabar gembira. Ternyata kini bisa tarik saldo BPJS Ketenagakerjaan kapanpun, meski masih bekerja.

Kini tak sulit mengetahui saldo anda di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Jamsostek. Anda kini dapat mengecek hanya dari handphone anda.

Bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang mudah?

Baca Juga: Bocoran Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022, Sejumlah Guru Honorer Pasrah, Ada Apa?

Kini tak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui jumlah saldo di BPJS Ketenagakerjaan. Cukup dengan HP anda bisa mengecek perkembangan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas kapan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil?

Dikutip dari indonesiabaik, peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Dana JHT juga bisa diambil atau dicairkan saat peserta masih berstatus aktif bekerja di perusahaan tempat peserta bekerja sesuai PP 60 Tahun 2015.

Berikut aturan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:

1. Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah

2. Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain

3. Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja

Untuk mencairkan saldo JHT, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi. Berikut rincian lengkapnya.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Jawa Timur Selasa 31 Januari 2023

- Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10%

Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
E-KTP
Kartu Keluarga
Buku Tabungan
Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
NPWP (jika ada)

- Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 30%:

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E – KTP
Kartu Keluarga
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah
NPWP

Baca Juga: Informasi Jadwal Pemadaman Listrik Selasa 31 Januari 2023 di Jawa Tengah dan DIY

Lantas bagaimana cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan?

Ada 3 cara cek BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di HP

2. Selanjutnya, Login jika sudah memiliki akun atau buat akun dengan klik "Buat Akun" terlebih dahulu dan ikuti alurnya.

3. Setelah login, klik "Lihat Saldo JHT".

4. Akan muncul tampilan saldo Anda.

Melalui Aplikasi JMO

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mengecek saldo melalui aplikasi JMO. Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO yang mudah.

1. Download JMO di Play Store atau App Store.

2. Buatlah akun jika belum memiliki.

3. Pilih Kewarganegaraan dan jenis kepesertaan mulai dari Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia.

4. Setelah itu, masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor kartu peserta BP Jamsostek dan tanggal lahir.

5. Namun jika sudah memiliki akun, Anda bisa langsung login menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.

6. Selanjutnya, pilih menu "Jaminan Hari Tua" dan "Cek Saldo".

7. Selesai, muncul tampilan saldo JHT secara detail beserta data yang dilaporkan.
Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS

Melalui SMS

Berikut cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan via SMS.

1. Kirimkan sms ke 2757.

2. Registrasi dengan Formatnya: Daftar (spasi) SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada).

3. Setelah terdaftar, kirim SMS kembali ke 2757 dengan format: SALDO (spasi) nomor peserta.

4. Tunggu sampai Anda mendapatkan SMS balasan berupa tampilan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum melakukan cek saldo JHT melalui situs resmi, pastikan peserta sudah membuat akun di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Jika belum, segera buat akun lalu lakukan registrasi menggunakan data kepesertaan. Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via situs perusahaan.

Buka situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id di broswer hp
Masuk (login) ke akun menggunakan email dan password
Pilih 'Cek Saldo JHT'
Saldo JHT akan ditampilkan.

Semoga Bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler