Bocoran Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022, Sejumlah Guru Honorer Pasrah, Ada Apa?

31 Januari 2023, 06:17 WIB
Ilustrasi pengumuman PPPK Guru 2022 /Andrea Piaqcuadio/pexels.com

PORTAL SULUT - Akhirnya yang ditunggu-tunggu para tenaga honorer guru segera tiba. Sesuai jadwal, pengumuman kelulusan PPPK Guru 2022 akan diumumkan pada 2 dan 3 Februari 2023.

Jadwal Pengumuman Kelulusan Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 baik untuk P1 P2 dan Pelamar Umum akan disampaikan secara serentak pada tanggal 2 dan 3 Februari 2023.

Bagi Anda yang dinyatakan belum lulus dapat menyampaikan sanggah yang dijadwalkan mulai 4 dan 6 Februari 2023.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Jawa Timur Selasa 31 Januari 2023

Selanjutnya seluruh pelamar diharapkan kembali mengecek Pengumuman Final Kelulusan atau pengumuman kelulusan pasca sanggah pada tanggal 20 dan 21 Februari 2023.

Bagi yang dinyatakan lulus pada pasca sanggah diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK mulai tanggal 22 Februari sampai dengan 13 Maret 2023.

Pengumuman Kelulusan Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 dapat dicek melalui laman PPPK Guru Kemendikbud https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ atau melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

Tahap selanjutnya, peserta PPPK Guru 2022 yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik.

Adapun pengisian DRH dan penyampaian dokumen secara elektronik dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Ini panduan mengisi DRH?

1. Log in ke akun SSCASN

Login ke akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Masukkan username berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat.

2. Lanjutkan pemberkasan

Jika Anda dinyatakan lolos, maka akan muncul pertanyaan, apakah ingin melanjutkan proses pengisian DRH, pilih jawaban "Ya".

Opsi lain "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri".

3. Mengisi data perorangan

Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.

Isilah data perorangan sesuai dengan data yang ada pada dokumen yang Anda miliki, baik itu KTP, ijazah, atau dokumen resmi lainnya yang disyaratkan.

Pastikan semua kolom bertanda bintang untuk diisi, dan nomor telepon yang dimasukkan tersambung ke WhatsApp.

4. Mengisi riwayat pendidikan

Isi riwayat pendidikan formal/nonformal atau kursus yang pernah diikuti. Namun, tidak bisa mengisi informasi riwayat pendidikan untuk jenjang lebih tinggi dari jenjang yang digunakan saat mendaftar.

Jika menjalani pendidikan ganda di satu jenjang pendidikan yang sama, hanya 1 riwayat yang dapat dimasukkan.

5. Mengisi riwayat pekerjaan

Isi riwayat pekerjaan sesuai pengalaman bekerja sebelumnya.

Jika belum, cantumkan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah didapat.

Baca Juga: Informasi Jadwal Pemadaman Listrik Selasa 31 Januari 2023 di Jawa Tengah dan DIY

6. Mengisi riwayat keluarga

Isi riwayat keluarga, baik pasangan (suami/istri), anak, orangtua kandung (bapak dan ibu) saudara kandung (kakak/adik), dan mertua (bapak dan ibu).

Jika anggota keluarga merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS), maka cukup isikan nama lengkap beserta NIP keluarga yang bersangkutan.

Klik "Cari NIP" maka seluruh data yang diperlukan otomatis akan muncul.

7. Mengisi riwayat organisasi

Jika memiliki riwayat organisasi sebelumnya, maka wajib diisikan di bagian ini.

Anda bisa juga mengisikan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah diterima, jika ada.

8. Cetak DRH

Di halaman ini, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol "Cetak DRH Perorangan" dan "Cetak DRH Riwayat"

Selanjutnya, menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatangani DRH.

Terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN di halaman "Unggah Dokumen", dan diimbau untuk membaca dahulu ketentuan unggah dokumen di bawah pada box berwarna kuning.

9. Unggah dokumen

Setelah cetakan DRH diisi dan ditandatangani, scan keduanya (DRH Perorangan dan DRH Riwayat) dalam format pdf dan gabungkan menjadi satu file yang sama.

Jika sudah, unggahlah ke bagian terakhir dari pengisian DRH yang ditampilkan dalam sistem.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Selasa 31 Januari 2023 di NTB dan Sekitarnya

Di luar DRH yang telah ditandatangani, ada sejumlah dokumen lain yang juga perlu untuk diunggah, yakni:

- Surat Pernyataan 5 Poin

- SKCK yang masih berlaku

- Surat lamaran CASN

- Bukti pengalaman kerja dengan legalisir

- Surat keterangan tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang dan ditandatangani oleh dokter

- Surat keterangan sehat jasmani rohani ditandatangani dokter PNS/yang bekerja di RS Pemerintah

- Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI bagi lulusan luar negeri) yang digunakan untuk mendaftar CASN

- Transkrip nilai asli yang digunakan untuk mendaftar CASN.

Baca Juga: 74.424 Peserta PPPK Kemenag 2022 Ikut Seleksi Kompetensi, SEMANGAT! Ini Gaji dan Tunjanganmu di 2023

Namun jelang pengumuman sejumlah guru mengaku pasrah. Di mesdsos sejumlah guru dag dig dug menunggu tanggal 2 Februari.

"Ya Allah semoga P1 dapat penempatan dan P2, P3 serta P4 lulus semua pengumuman tanggal 2-3 Februari 2023," tulis salah satu guru honorer di FB grup Kemdikbud Info.

"Lulus atau tidak lulus PPPK. Allah maha mengetahui segala keadaan hambanya. Pastilah Allah memberikan yang terbaik," tulis guru honorer lainnya.

"Tuhan Bukalah jalan kami sebagai tenaga honorer agar kelak kami bisa menikmati hasil yang baik di tanggal 2-3 Februari nanti," tulis guru honorer di grup yang sama.

"Tinggal beberapa hari lagi kabar untuk para guru honorer. Moga kabarnya nanti membuat kami bahagia.. Amin...," tulis salah satu guru.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler