Calon PPPK Kemenag 2022 Wajib Download Aplikasi Pusaka Kemenag, Ini Cara dan Kegunaannya

29 Januari 2023, 06:37 WIB
Aplikasi Pusaka Kemenag /

PORTAL SULUT - Hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 telah diumumkan. Selain diumumkan lewat SSCASN juga diumumkan lewat aplikasi Pusaka Kemenag.

Apa aplikasi Pusaka Kemenag?

Aplikasi Pusaka Kemenag adalah satu aplikasi untuk layanan Kementerian Agama. Aplikasi ini dihadirkan untuk memberi kemudahan masyarakat dalam mengakses beragam layanan Kementerian Agama, termasuk juga bagi para pendidik dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Cek di Aplikasi Pusaka Kemenag! Hasil Final Peserta PPPK Kemenag 2022 Lulus Seleksi Administrasi

Dalam aplikasi ini, antara lain terdapat fitur pendidikan. Ada Video Pembelajaran, daftar lembaga pendidikan, sekaligus juga ada akses terhadap layanan simpatika.

Ada juga layanan online pendaftaran haji, pendaftaran nikah, dan sertifikasi halal. Beragam informasi keagamaan disajikan, mulai doa, khutbah keagamaan, tempat ibadah, termasuk juga para penceramah.

Melalui Aplikasi Pusaka, diharapkan menjadi solusi masyarakat Indonesia agar lebih mudah mengakses layanan keagamaan yang dibutuhkan.

Caranya cukup download melalui App Store dan Google Play.

Seperti diketahui, sebanyak 74.424 calon PPPK lulus seleksi administrasi dan berhak ikut seleksi kompetensi. Adapun tahapan selengkapnya adalah:

- Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta: 18-22 Februari 2023

- Penarikan Data Final: 23-24 Februari 2023

- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 25 Februari-1 Maret 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi: 2-7 Maret 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 Maret-3 April 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 20 Maret-6 April 2023

- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 26 Maret-8 April 2023

- Pengumuman Kelulusan: 9-11 April 2023

- Masa Sanggah:12-14 April 2023

- Jawab Sanggah: 14-20 April 2023

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 27-29 April 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 30 April-22 Mei 2023

- Usul Penetapan NI PPPK: 23 Mei-20 Juni 2023

“Setelah dilakukan proses verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar, ada 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah. Daftar namanya dapat dilihat melalui pengumuman di Aplikasi Pusaka Kemenag,” tegas Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, Sabtu 28 Januari 2023.

Baca Juga: Ini Alasan 1.899 Pelamar PPPK Kemenag 2022 Dibatalkan Hasil Seleksi Administrasinya, Cek!

Kementerian Agama mengumumkan daftar nama 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi setelah masa sanggah. Adapun pelamar yang tidak tercantum namanya dalam pengumuman, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah.

“Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” urai Nizar.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah, lanjut Nizar, dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Mereka juga berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);

“Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian melalui aplikasi Pusaka Kemenag,” terang Nizar.

Batal Lulus

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan bersamaan verifikasi ulang sanggahan pelamar, panitia seleksi juga melakukan peninjauan dan pemeriksaan kembali terhadap pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 yang diumumkan pada 15 Januari 2023.

Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan kembali, panitia menemukan adanya data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan yang diunggah pelamar dengan persyaratan yang ditentukan. Sehingga panitia membatalkan hasil seleksi administrasinya yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus.

“Ada 1.899 pelamar yang dibatalkan hasil seleksi administrasinya, dari yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus dan juga telah diberikan kesempatan sanggah. Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” tegas Nurudin.

"Daftar nama 1.899 pelamar ini dapat dilihat juga melalui pengumuman di Aplikasi Pusaka Kemenag," sambungnya.

Baca Juga: Jadwal, Formasi dan Latihan Soal CPNS dan PPPK 2023, GRATIS!

“Setelah ditambah dengan yang lulus setelah masa sanggah dan dikurangi pelamar yang dibatalkan, total ada 74.424 peserta CPPPK yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi,” katanya lagi.

Kepada seluruh pelamar yang dinyatakan lulus, Nurudin mengingatkan bahwa semuanya wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK,” tegasnya.

“Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” lanjutnya.

Nurudin mengimbau seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler