Hanya Sampai 5 Februari, Ini yang Wajib Dilakukan PPPK Kesehatan 2022 dan Jadwal Gaji Pertama

15 Januari 2023, 19:01 WIB
Pengumuman hasil selekai PPPK Tenaga Kesehatan KemenPAN RB 2022 /


PORTAL SULUT - Hasil akhir peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) telah diumumkan. Lantas apa yang harus dilakukan pasca pengumuman kelulusan?

Sesuai jadwal, PPPK yang lulus tenaga kesehatan wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). PPPK diberi waktu hingga tanggal 31 Januari 2023. Setelah itu akan dilakukan pengusulan NI PPPK dari tanggal 1 hingga 28 Februari 2023.

Mengutip dari pengumuman KemenPAN RB, bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib melaksanakan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK dan melengkapi dokumen pemberkasan secara elektronik melalui sscasn.bkn.go.id paling lambat 5 Februari 2023 sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: SSCASN ERROR, Kapan Bisa Diakses? Ini Kata BKN

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

b. Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

c. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

d. Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta PPPK (format terlampir);

e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;

f. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;

g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;

h. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

i. BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS);

j. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran terlampir);

k. pas foto berlatar belakang merah ukuran 3x4;

l. pas foto berlatar belakang merah ukuran 2x3;

m. Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan yang ditandatangani oleh Pimpinan unit bekerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar;

Baca Juga: SSCASN Tak Bisa Diakses, PPPK 2022 Kebingungan, Ini Kata BKN

n. Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan bagi yang sudah berusia minimum 35 tahun telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus- menerus yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini;

o. Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini;

p. STR asli bukan STR Internship yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar;

q. Sertifikat Pelatihan Kegawat daruratan yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar yaitu; dan

r. Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCASN 2022 yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta PPPK.

Untuk persyaratan di instansi lainnya menyesuaikan dengan syarat di instansi tersebut.

Nah, jika melihat dari jadwal diatas, pada bulan Maret 2023 seluruh peserta PPPK sudah akan memiliki NI PPPK atau NIP bagi PNS. Sehingga gaji pertama PPPK akan diterima mulai bulan April 2023.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler