Apakah PNS Dapat Gaji 13 dan THR Tahun 2023 Ini? Simak Acuan Peraturan Pemerintah di Sini

11 Januari 2023, 20:25 WIB
Apakah PNS Dapat Gaji 13 dan Gaji 14 Tahun 2023 Ini? /Pixellab/

PORTAL SULUT – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK berharap bisa mendapatkan gaji 13 dan gaji 14.

Setiap tahun, PNS memang mendapat Tunjangan Hari Raya atau THR, kata lain dari gaji 13 dan gaji 14.

Pertanyaan yang kerap membenak dalam PPPK adalah apakah mereka juga punya hak mendapat gaji 13 dan 14?

Baca Juga: Kabar Teranyar PPPK dan PNS, Inilah 2 Tambahan Penghasilan di Luar Gaji dan Tukin

Pertama perlu diketahui bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) terbagi menjadi PNS dan PPPK.

PPPK sendiri adalah pekerja yang diangkat pemerintah berlandaskan perjanjian kerja untuk jangka waktu yang variatif.

Banyak yang menyamakan PPPK dengan PNS, tapi sebenarnya kedua pekerja ini punya banyak perbedaan signifikan.

Mengenai gaji seperti gaji 13 dan 14, telah ada regulasinya tersendiri dalam Peraturan Pemerintah.

Tepatnya PP No. 16/2022 Tentang THR dan Gaji Ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2022.

Dalam regulasi tersebut diketahui bahwa THR dan gaji 13 bersumber dari APBN.

Ini juga mengatur anggaran gaji untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, KPK, pimpinan LPB, dan pegawai non pegawai aparatur sipil negara.

Baca Juga: Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis dan PPPK Kemenag 2022 di 2 Link Ini

Berdasarkan aturan yang berasal dari APBD sendiri, THR serta gaji 13 adalah sebagai berikut:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

- Tambahan penghasilan sebanyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan UU, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Jadi berlandaskan PP tersebut dipastikan gaji 13 dan gaji 14 juga mengalir kepada PPPK selain pada PNS.

Meskipun untuk pencairan bonus 2023 ini belum ada edaran resmi langsung dari pemerintah.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler