PIP 2023 CAIR LAGI! Bantuan Anak Sekolah Sebesar Rp1 Juta, Ini Cara Nama Penerima

4 Januari 2023, 05:45 WIB
Ilustrasi CAIR LAGI PIP 2023! Bantuan Anak Sekolah Sebesar Rp1 Juta, Ini Cara Nama Penerima /Kemendikbud/


PORTAL SULUT - Pemerintah melajutkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat, salahsatunya Program Indonesia Pintar (PIP) 2023.

PIP adalah program bantuan untuk anak sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMA sederajat.

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang berasal dari Kementerian Pendidikan dialokasikan kepada 17,9 juta siswa penerima mulai SD sederajat hingga SMA sederajat.

Baca Juga: Pengumuman Nama Penerima Bansos PKH 2023, Penerima 2022 Terancam Dicoret Jika Ketahuan Seperti Ini

Besaran bantuan PIP yang disalurkan sama dengan 2022, yaitu untuk jenjang SD sebesar Rp450 ribu. Untuk SMP sederajat sebesar Rp750 ribu, dan untuk jenjang SMA dan SMK sederajat sebesar Rp1 juta.

PIP untuk SD dan SMP disalurkan melalui BRI, sedangkan untuk SMA dan SMK menggunakan bank penyalur yaitu bank BNI.

Lantas kapan pencairan PIP Kemendikbud?

Sayangnya, hingga berita ini terbit, belum ada informasi resmi terkait tanggal pencairan PIP 2023.

Namun, berdasarkan alur penyaluran tahun 2022, PIP diprediksi mulai cair pada April mendatang.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Bansos 2023 Melalui HP, Untuk Bansos BPNT, PKH, PIP dan Kartu Prakerja

Berikut syarat menjadi penerima PIP 2023 adalah sebagai berikut, dikutip dari pip.kemdikbud.go.id:

• Peserta Didik pemegang KIP

• Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

• Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

• Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

• Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

• Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

• Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

• Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

• Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

• Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Cek nama anda di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1/cek_nisn.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler