Pengumuman Nama 42 Ribu Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022

23 Desember 2022, 05:55 WIB
Pengumuman Nama 42 Ribu Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022 /


PORTAL SULUT - Berikut ini nama penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022. Dari data yang ada ada 42 ribu nama guru yang akan mendapatkan insentif.

Siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan insentif ini? simak dalam artikel ini.

Adapun Persyaratan Penerima Bantuan insentif untuk Guru PAI Bukan PNS adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Seleksi PPPK Kemenag Dibuka 21 Desember 2022 S.d 6 Januari 2023! Segera Kunjungi Link Ini

a. Kriteria Umum

Syarat penerima Bantuan insentif adalah :

1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;

2. Terdata dalam SIAGA per-Januari 2022;

3. GPAI GBPNS bukan penerima Tunjangan Profesi Guru;

4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Belum Memasuki Usia Pensiun.

b. Kriteria Khusus

Guru PAI BPNS yang akan ditetapkan sebagai penerima insentif tahun anggaran 2022 adalah seluruh Guru PAI BPNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi SIAGA berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut di bawah, skala prioritas penetapan urutan penerima tersebut adalah:

1. Faktor Usia (didahulukan untuk GPAI BPNS yang lebih tua);

2. Daerah terluar, terdepan dan tertinggal sesuai regulasi daerah tertinggal yang ditetapkan pemerintah;

3. TMT pendidik yang mencerminkan lama masa menjadi guru;

4. Kualifikasi pendidikan;

Baca Juga: PPPK 2022: Lulusan Paket C Boleh Ikut Seleksi di Instansi Ini, Tersedia 14 Formasi di 3 Jabatan lho

Besaran bantuan insentif per orang per bulan adalah Rp250.000,00 perorang dan diberikan selama 6 bulan dengan nominal Rp.1.5 juta.

Jumlah itu diberikan kepada GPAI bukan PNS dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya trasfer antar Bank.

Pembayaran insentif diberikan kepada penerima bantuan sebagaimana dijelaskan dalam persyaratan penerima.

Bantuan Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan: a) Meninggal dunia; b) Berusia 60 (enam puluh) tahun; c) Tidak menjalankan tugas sebagai Guru PAI; d) Diangkat menjadi CPNS/CPPPK baik sebagai guru atau lainnya; e) Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada sekolah, atau f) Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

Baca Juga: 41 Instansi Daerah Buka Formasi PPPK Teknis 2022 bagi Lulusan SMA/SMK Sederajat, Termasuk Daerahmu?

Dikutip dari website resmi Kemenag, penerima Bantuan Insentif dapat melakukan pengambilan dana bantuan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Melakukan cetak KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak pada SIAGA melalui akun masing-masing;

b. Pengambilan dana dilakukan di outlet Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat mulai tanggal 20 Desember 2022 dengan membawa dokumen sebagai berikut:

(1) KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas materai 10.000,-;

(2) Membawa KTP ASLI;

c. Penerima bantuan insentif yang belum tercantum data rekening pada KARTU BANTUAN INSENTIF silahkan datang ke outlet Bank Syariah Indonesia terdekat dengan membawa persyaratan sebagaimana nomor 3 poin a dan b di atas.

Berikut nama-namanya: KLIK DISINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler