Bagaimana Cara Mendaftar BSU Tahap 8? Kuota Masih 4 Juta, Tiap Pekerja dapat Rp600 Ribu

20 November 2022, 10:11 WIB
Bagaimana Cara Mendaftar BSU Tahap 8? Kuota Masih 4 Juta, Tiap Pekerja dapat Rp600 Ribu /ANTARA/


PORTAL SULUT - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) memasuki tahap 7. Pencairan tahap 7 ditargetkan hingga 22 November 2022.

Setelah tahap 7 selesai akan dilanjutkan tahap 8.

Seperti diketahui, Pemerintah menargetkan 14,6 juta penerima BSU di tahun 2022.

Baca Juga: Akhirnya Kemenag Buka Suara Soal Jadwal Seleksi PPPK Kemenag 2022

Sementara kurang 2 bulan pencairan, jumlah penerima baru 10,3 juta. Artinya masih ada 4 juta penerima.

Adapun syaratnya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

"Sampai tahap ketujuh ini kita sudah menyalurkan kepada 10.321.436 orang. Kalau persentasenya 80,30 persen," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Rabu 9 November 2022.

Penyaluran dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Untuk penyaluran melalui Pos Indonesia dilakukan setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyelesaikan penyaluran lewat bank Himbara.

Kemenaker rencananya akan melakukan pemberian BSU kepada 3,6 juta pekerja atau buruh melalui Kantor Pos sebagai bagian dari penyaluran tahap VII.

Ia menjelaskan bahwa penyaluran lewat Pos Indonesia baru dilakukan tahun ini, terutama kepada mereka yang tidak memiliki rekening di bank-bank Himbara.

"Belajar dari pengalaman penyaluran tahun 2021 yang tidak bisa terkover 100 persen, karena banyak di antara penerima BSU ini tidak memiliki bank Himbara," ujarnya.

Pihaknya memastikan akan terus mendorong penyaluran lewat Pos Indonesia akan selesai dalam waktu yang tidak lama, demikian Ida Fauziyah.

Lantas apa yang harus dilakukan pekerja agar menerima BSU 2022?

Pastikan nama anda masuk dalam penerima BSU 2022

1. Siapkan handphone (HP), lalu unduh Aplikasi PosPay di Play Store.

2. Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun. Caranya dengan membuat username, password, memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta membuat PIN transaksi.

3. Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker.

4. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".

5. Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP. Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto e-KTP Anda.

6. Masukkan data pribadi.

7. Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan".

8. Dalam aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU.

9. Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker".

Baca Juga: Bukan Hanya Rp600 Ribu, Penerima BSU 2022 juga Bisa Dapat Rp4,2 Juta di 2023, Ini Caranya

Tunjukkan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU. Apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Pastikan 5 hal ini tak terjadi pada anda:

Pertama, yakni pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua, pekerja yang tidak memenuhi syarat BSU 2022.

Ketiga, pekerja yang menerima bantuan lain seperti PKH, BPUM, hingga Pra Kerja.

Keempat, rekening pekerja yang digunakan sebagai pencairan BSU 2022 mengalami kendala.

Kelima, terdapat kesalahan terhadap data pekerja.

Cara Cek Penerima BSU 2022 Lewat HP:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Daftar akun Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun

3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda

4. Login ke dalam akun Anda Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

5. Cek notifikasi

6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

Dikutip dari ppid.lampungprov.go.id dari siaran pers Kemnaker, ada 2 penyebab notifikasi anda masih calon penerima BSU 2022.

1. Tersaring dalam screening Kemnaker (telah mendapatkan program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau banpres produktif UMKM pada tahun berjalan atau PNS dan TNI/Polri) yang memang tak bisa disalurkan.

2. Tersaring verifikasi dan validasi bank dikarenakan tidak aktif/tidak valid. Hal ini bisa disalurkan melalui updating data atau PT Kantor Pos.

Cek notifikasi anda. Jika dinyatakan "Tidak Terdaftar" di data Bsu.kemnaker.go.id, maka Anda tidak akan mendapatkan atau menjadi penerima BSU tahun 2022 Rp600 ribu.

Hal ini artinya Anda memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU tahun 2022 Rp600 ribu sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Namun jika dinyatakan Tidak Terdaftar, padahal memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka yang harus dilakukan adalah menghubungi kontak BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id atau telepon 175 atau whatsApp 081280070175.

Bagaimana cara mendaftarkan BSU tahun 2022?

Pekerja/buruh tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan, silahkan melakukan pendaftaran melalui perusahaan/pemberi kerja di tempat anda.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler