Akhirnya Kemenag Buka Suara Soal Jadwal Seleksi PPPK Kemenag 2022

20 November 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi informasi terbaru seleksi PPPK Kemenag /Antara/Novrian Arbi/


PORTAL SULUT - Kapan jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya diungkap Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin.

Banyak guru madrasah tak sabar mendaftar PPPK. PPPK Guru dibawah Kemendikbud sudah masuk tahapan masa sanggah, namun PPPK di bawah Kemenag belum juga mulai pendaftaran.

Lantas kapankan akan dubuka? berikut penjelasan dari Kemenag.

Baca Juga: P2 dan P3 Wajib Tahu, Ini Materi dan Jumlah Soal Penilaian Kesesuaian PPPK Guru 2022

Nurudin memastikan bahwa belum ada pengumuman resmi terkait pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag.

"Semua K/L, termasuk Kemenag masih dalam tahap validasi formasi oleh BKN untuk rincian formasinya. Belum ada pengumuman dari Kemenag tentang pendaftaran seleksi," tegas Nurudin di Jakarta, Sabtu 19 November 2022.

"Jadi, pembukaan seleksi PPPK Kemenag masih menunggu pengumuman resmi. Saat ini yang dibuka baru untuk formasi guru Pemda dan tenaga kesehatan, sesuai dengan kebijakan Kementerian PANRB," tambahnya.

Penegasan ini disampaikan Nurudin merespon beredarnya informasi seputar rencana agenda pendaftaran seleksi PPPK Kemenag. Di situ disebutkan bahwa pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2022 akan dibuka 16 November sampai 7 Desember 2022.

"Informasi bahwa pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2022 sudah dibuka, itu tidak benar." jelasnya.

Baca Juga: Ini Jumlah Soal dan Materi Penilaian Kesesuaian P2 dan P3 PPPK Guru 2022

"Apalagi sampai disebut akan dibuka 16 November sampai 7 Desember 2022. Ini juga tidak benar. Yang beredar itu adalah jadwal rencana pelaksanaan, sekali lagi jadwal rencana pelaksanaan" sambungnya.

Nurudin mengakui bahwa Kemenag memang akan melakukan rekrutmen PPPK Kemenag. Namun, pelaksanannya masih dipersiapkan, baik dari sisi waktu maupun skemanya.

"Informasi seputar rekrutmen PPPK Kemenag pasti akan diumumkan resmi melalui saluran media Kemenag, baik website maupun media sosial," tegasnya.

"Jadi, tetap merujuk pada informasi yang ada di media resmi Kemenag," tandasnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler