BSU Pekerja Berlanjut Ke Tahap 8, Begini Cara Mendapatkannya

17 November 2022, 19:09 WIB
ilustrasi/Cara Cek Penerima BSU 2022 /Instagram @kemnaker/

PORTAL SULUT – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pekerja akan berlanjut ke tahap 8 dan akan disalurkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.

Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.

Untuk mengetahui Anda bakal menerima BSU Pekerja tahap 8, bisa di cek dengan beberapa cara.

Baca Juga: Weton YPunya Tulang Wangi Bangsa Jin dan Setan Tidak Berani Macam-macam, Menurut Primbon Jawa

  • Kunjungi website kemnaker.go.id

  • Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

  • Login kedalam akun Anda.

  • Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

  • Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 8 sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU Pekerja tahap 8.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU Pekerja tahap 8 telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).

Selain melalui Bank Himbara, penyaluran juga dilakukan melalui Kantor Pos.

Sebelum melakukan pencairan, penerima BSU terdaftar di kantor Pos dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay.

Baca Juga: Weton Paling Sempurna! Weton Ini Punya Sifat Baik, Cerdas, dan Lemah Lembut, Banyak Orang Suka

Cara Cek Penerima BSU Lewat Pospay. Dilansir dari Kemnaker, berikut alur pengecekan BSU 2022 melalui kantor Pos:

Cari informasi BSU pada situs bsu.kemnaker.go.id, atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau cek melalui aplikasi Pospay.

  • Download Pospay melalui PlayStore atau AppStore.

  • Buka aplikasi Pospay dengan klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker

  • Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan", lalu siapkan eKTP, klik "Ambil Foto Sekarang"

  • Klik tombol kamera

  • Hasil foto eKTP harus jelas agar terbaca oleh sistem

  • Ambil ulang foto, jika foto eKTP buram atau tidak terbaca oleh sistem

  • Lengkapi seluruh data Pribadi Penerima, klik "Lanjutkan"

  • Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, QR Code akan tampil pada aplikasi Pospay

  • Jika NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, akan muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU"

  • Menerima QR Code

  • Jika sudah mendapatkan QR Code, bisa menunjukkan QR Code pada ponsel ke kantor pos untuk pencairan dana BSU.

Baca Juga: Kata Leluhur, 7 Weton ini Hidup Mujur Makmur, dam Pantang Mundur

Pencairan BSU di PT Pos Indonesia sendiri dilakukan melalui 3 cara.

Pertama, penerima BSU datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat.

Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.

Ketiga, jika penerima BSU berhalangan hadir seperti sakit, maka petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.

Dirut PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi, mengatakan, PT Pos Indonesia sebagai salah satu penyalur BSU juga telah bekerja secara maksimal, di mana PT Pos Indonesia membuka layanan penyaluran BSU setiap hari, termasuk di hari Sabtu dan Minggu.***

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler