Ini Batas waktu Pencairan BSU Tahap 7, Pencairan Bisa Dilakukan 3 Cara

17 November 2022, 04:55 WIB
BSU tahap 7 cair hari ini /


PORTAL SULUT - Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 diminta segera mengambil bantuan di Kantor Pos.

Dari data dari Kemnaker. masih ada 1 juta lebih penerima yang belum mengambil.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan penyaluran BSU tahap 7 di Kantor Pos selesai paling lambat 22 November 2022.

Baca Juga: Kapan Pencairan BSU 2022 Tahap 8? Dan Siapa saja Penerimanya? Cek di Sini

"Jumlah pekerja yang sudah mengambil BSU tahap 7 di Kantor Pos hingga Rabu 9 November 2022 sebanyak 1,2 juta orang, dengan total BSU tahap 7 kepada 3,6 juta pekerja," kata Ida Fauziyah.

Ada 3 cara pengambilan BSU tahap 7.

PT Pos Indonesia membuka layanan penyaluran BSU setiap hari, termasuk di hari Sabtu dan Minggu dengan jadwal pencairannya mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Pencairan BSU di PT Pos Indonesia dilakukan melalui tiga cara.

Pertama, penerima BSU datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat.

Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.

Ketiga, jika penerima BSU berhalangan hadir seperti sakit, petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.

Baca Juga: 2 Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022, Cek di Sini

Adapun cara melihat apakah sebagai penerima atau tidak dengan aplikasi PosPay.

1. Siapkan handphone (HP), lalu unduh Aplikasi PosPay di Play Store di link ini.

2. Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun. Caranya dengan membuat username, password, memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta membuat PIN transaksi.

3. Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker.

4. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".

5. Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP. Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto e-KTP Anda.

6. Masukkan data pribadi.

7. Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan".

8. Dalam aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU.

9. Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker".

Tunjukkan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU. Apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU". ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler