Dapat Uang, Rumah dan Lahan Usaha, Ini Link Pendaftaran dan Syarat Jadi Transmigrasi

9 November 2022, 09:28 WIB
Ilustrasi lokasi transmigrasi di Provinsi Kalteng. /


PORTAL SULUT - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) kembali membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin ikut transmigrasi.

Program transmigrasi yang dilakukan Kemendes menjadi tawaran yang menarik bagi masyarakat miskin yang sulit mendapat pekerjaan layak di tempat asalnya.

Lantas bagaimana syaratnya?

Baca Juga: Catat Ini Efek Pasca Terjadi Gerhana Bulan kata BMKG

Syaratnya sangat mudah karena hanya miliki KTP dan sudah berkeluarga. Para calon transmigran juga akan diberi pelatian.

Berikut syarat utamanya:

1. WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2. Sudah berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga (KK);

3. Berusia produktif, yaitu usia antara 19 (Sembilan belas) s/d 49 (Empat puluh sembilan) tahun sesuai dengan yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk;

4. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;

5. Memiliki semangat dan tekad yang kuat untuk mengembangkan kehidupan di SP yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan (download);

6. Memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha dan/atau budidaya di kawasan transmigrasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan dari lembaga pelatihan yang berwenang;

7. Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian;

8. Lulus seleksi.

Dikutip dari akun TikTok @asian.survivor, ada hak yang akan diterima oleh mereka yang lolos sebagai warga transmigrasi.

1. informasi seluas-luasnya tentang kesempatan kerja serta lokasi tujuan transmigrasi

2. Pendidikan dan pelatihan persiapan, perbekalan dan pelayanan

3. Penempatan ke lokasi tujuan

4. Lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik

5. Sarana produksi atay sarana usaha

Baca Juga: Terakhir di 2022, Ini Link Live Streaming Gerhana Bulan, Catat Jam dan Niat serta Tata Cara Shalat Khusuf

6. Sanitasi dan sarana air bersih

7. Jatah hidup untuk jangka waktu tertentu

8. Bimbingan dan pelatihan untuk pengembangan usaha

9. Fasilitas pelayanan umum permukiman

10. Sarana dan prasarana pengolahan hasil usaha

Lantas bagaimana cara daftarnya?

Pelayanan pendaftaran dilaksanakan di:

a. Kantor Desa/Kelurahan domisili pendaftar.

b. Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota (Kab./Kota) terdekat.

c. Situs resmi pendaftaran calon Transmigran: KLIK DISINI atau https://sibarduktrans.kemendesa.go.id/Pendaftaran.aspx

Selamat mencoba.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: KEMENDES

Tags

Terkini

Terpopuler