Terjawab Sudah Nasib P1 PPPK 2022 yang Tidak dapat Penempatan, Ini Penjelasan BKN

4 November 2022, 05:07 WIB
Terjawab Sudah Nasib P1 PPPK 2022 yang Tidak dapat Penempatan, Ini Penjelasan BKN /

PORTAL SULUT – Akhirnya, nasib peserta prioritas 1 atau P1 yang tidak bisa diikutsertakan dalam PPPK 2022 terjawab.

Pengaduan dari beberapa peserta seleksi Pegawai Negeri Sipil Kontrak Kerja (PPPK) yang lulus ujian 2021 namun tidak ditempatkan akhirnya mendapat tanggapan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) I itu.

Seperti diketahui, sejak dibuka pada 31 Oktober 2022, kami telah menerima banyak keluhan dari peserta Prioritas 1 atau P1 yang tidak lolos tetapi tidak ditempatkan.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Lokasi Penempatan P1 PPPK 2022? Ini Jawabannya

BKN segera menanggapi pengaduan tersebut. Lantas apa saja ciri-ciri yang membuat peserta cepat lulus dan mendapat tempat?

Peserta harus membuka akun SSCASN. Jika Anda memiliki artikel seperti berikut ini, Anda pasti akan lolos.

"Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan anda akan ditetapkan pada saat pengumuman".

Lantas bagaimana jika tak mendapatkan penempatan?

“Mohon maaf formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini”.

Seperti diketahui, aplikasi Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/PPK Guru umum diterima mulai 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022.

Seleksi administratif akan dimulai pada 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022, dan hasil seleksi administratif untuk pelamar P1, P2, P3 dan umum akan diumumkan pada 16 November. 17 Nopember 2022.

Prioritas I (P1) adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK JF Guru 2021 dan telah mencapai threshold. Dalam hal P2, pelamar yang tercatat dalam database Depag sebagai mantan relawan K-II (TH K-II) dan tidak termasuk dalam Prioritas I memenuhi syarat untuk pelamar Prioritas III (P3) yang tidak terdaftar. Saya seorang guru ASN. Dalam kategori guru non-ASN, mereka memiliki minimal 3 tahun atau setara 6 semester kegiatan mengajar di Dapodik, dengan prioritas I pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Sedangkan pelamar umum (P4) adalah lulusan PPG dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik yang terdaftar dalam Basis Data Gelar Guru Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk SSCASN 2022, seluruh pendaftar yang telah memprioritaskan pendaftaran pada 2021, dan pendaftar yang tidak mendaftar pada 2021, akan tetap didaftarkan mulai 31 Oktober 2022 hingga pendaftaran selesai. 13 November 2022.

Baca Juga: Ini Formasi PPPK Teknis Tahun 2022, Ada Formasi Lulusan SMA dan SMK Lho

Dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang belum menjalani penempatan, P1 akan melakukan verifikasi dan verifikasi ijazah, konfirmasi linieritas subjek dan ijazah yang dimiliki, serta ketersediaan pelatihan pada jabatan baru yang akan dipertimbangkan, P1 dapat berupa P2, P3, atau P4/pemohon umum.

Prioritas P2 dan P3 adalah mekanisme seleksi pengamatan setelah Kemendikbud melakukan backlog data P1.

Khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3.

Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.

Seleksi yang digunakan dalam PPPK Guru menggunakan UNBK Kemendikbud.

Data dienkripsi dalam sistem pemrosesan data SSCASN untuk pemrosesan nilai, ditandatangani secara digital dengan tanda tangan digital ketika skor kelulusan tercapai dan diverifikasi, dan dapat diunduh dan diterbitkan oleh institusi mana pun. ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler