Lupa Password akun SSCASN 2021? Begini Cara Resetnya Untuk Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022

1 November 2022, 08:18 WIB
Cara reset password akun SSCASN /https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

PORTAL SULUT – Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK 2021 lalu, tak lagi perlu membuat akun baru untuk pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022.

Para calon peserta bisa menggunakan akun seleksi PPPK tahun 2021 untuk pendaftaran seleksi PPPK guru 2022.

Sayangnya, sejumlah peserta seleksi PPPK 2021 lalu kebanyakan telah lupa password akun SSCASN 2021.

Baca Juga: Terjawab Nasib P1 PPPK 2022 yang tak dapat Penempatan, Ini Kata BKN

Jika peserta telah lupa password akun SSCASN 2021, maka harus di reset.

Reset password dapat dilakukan melalui https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id.

Setelah masuk dalam Layanan Helpdesk, klik password dan reset password.

Peserta kemudian diminta untuk mengisi form ubah password.

Setelah mengisi form masukkan kode CAPTCHA dan klik Submit.

Setelah berhasil mengubah password, peserta kemudian sudah bisa melakukan pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022.

Baca Juga: Ingin Anak Sukses dan Berkah, Inilah 4 Tirakat yang Harus Dilakukan Menurut Habib Lutfhi Bin Yahya

Pada SSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November sampai dengan 17 November 2022.

Bagi Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Untuk P2 adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.

Prioritas III (P3) adalah Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Baca Juga: Ini Kata Kepala BKN soal Peserta Prioritas 1 atau P1 PPPK yang tak dapat Penempatan

Sedangkan untuk Pelamar Umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.***

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler