PORTAL SULUT - Akhirnya terjawab nasib peserta Prioritas 1 atau P1 yang tak dapat penempatan pada PPPK 2022 ini.
Keluhan sejumlah peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus passing grade tahun 2021 tapi tak mendapatkan penempatan akhirnya mendapat tanggapan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seperti diketahui sejak dibuka tanggal 31 Oktober 2022 banyak keluhan dari peserta Prioritas 1 atau P1 yang tak lolos tapi tak mendapatkan penempatan.
Baca Juga: Ini Kata Kepala BKN soal Peserta Prioritas 1 atau P1 PPPK yang tak dapat Penempatan
BKN pun langsung angkat bicara soal keluhan tersebut.
Lantas bagaimana cirinya bahwa peserta langsung lolos dan mendapatkan penempatan?
Peserta wajib membuka akun SSCASN. Jika ada tulisan seperti dibawah ini maka selamat anda dipastikan lolos.
"Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan anda akan ditetapkan pada saat pengumuman".
Lantas bagaimana jika tak mendapatkan penempatan?