Tragedi Kanjuruhan: Takut Terkena Ganti Rugi, PT LIB Tolak Perubahan Jam Tayang Laga Arema FC vs Persebaya

6 Oktober 2022, 22:18 WIB
Direktur LIB Akhmada Hadian Lukita. Satu di antara kesalahan fatal PT LIB adalah menolak perubahan jam tayang laga Arema FC vs Persebaya menjadi sore hari. /Instagram @akhmadhadianlukita/

PORTAL SULUT - Direktur LIB (Liga Indonesia Baru) Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagau satu di antara enam tersangka pada Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya, 1 Oktober lalu.

Satu di antara kesalahan fatal PT LIB adalah menolak perubahan jam tayang laga Arema FC vs Persebaya menjadi sore hari.

Alasannya takut terkena sanksi ganti rugi atau penalti dari pihak yang menyelenggarakan siaran langsung.

Baca Juga: Demi Menangi Kontes, Tiga Pemuda Asal Bandung Cekoki Merpati dengan Ganja

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, hal tersebut diungkapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi Pers yang digelar pada Kamis, 6 Oktober 2022 malam WIB.

Kapolri mengatakan alasan penolakan karena pertimbangan masalah penayangan langsung yang bisa berdampak pada ganti rugi atau penalti.

"Permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan apabila waktunya digeser tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang terkait dengan masalah penayangan langsung, yang mengakibatkan dampak yang bisa memunculkan penalty ataupun ganti rugi.

Pantia Pelaksana (panpel) Arema FC mengirim surat permohonan rekomendasi agar waktu pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu, 1 Oktober 2022 dimajukan dengan alasan faktor keamanan.

"Tanggal 12 September 2022 panitia pelaksana Arema FC mengirim permohonan rekomendasi pertandingan sepak bola Arema FC vs Persebaya.

"Polres menanggapi surat dari panpel dan membuat surat permintaan untuk mengubah jadwal jadi pukul 15.30 dengan pertimbangan faktor keamanan," ujar Kapolri.

Terkait peristiwa Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, Polri menetapkan 6 orang tersangka. Satu orang tersangka diantaranya ialah Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita (AHL).

"Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL," ujar Kapolri.

Baca Juga: Kasus Investas Bodong Binomo, Jaksa Tuntut Indra Kenz 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Lukita sebagai direktur utama PT LIB dianggap bertanggung jawab terkait verifikasi Stadion Kanjuruhan.

Kapolri mengatakan bahwa PT LIB tidak melakukan pembaruan verifikasi stadion yang mana hal teresbut dilakukan terakhir kali pada 2020.

"Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap stadion Kanjuruhan.

Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhnya khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton," ujar Kapolri.

"Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," kata Kapolri.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "PT LIB Tolak Majukan Jadwal Arema FC vs Persebaya Karena Bisa di Sanksi Penalty".***

 

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler