BSU Tahap 4 Cair Hari Ini, Kemnaker Minta Pekerja Ini Wajib Kembalikan BSU 600 Ribu, Kok Bisa?

4 Oktober 2022, 10:07 WIB
BSU Tahap 4 Rp600.00 Oktober 2022 /


PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 4 cair hari ini. Siapa saja yang berhak menerima, simak hingga ahir artikel ini.

Dampak dari kenaikan harga BBM, pemerintah menyalurkan bantuan kepada pekerja dan buruh. Mereka akan mendapatkan Rp600 ribu.

BLT Subsidi Gaji atau BSU tahap 4 sebesar Rp600 ribu ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Kemnaker: BSU Tahap 4 Cair Hari Ini Untuk 1,2 Juta Orang Pekerja, Cek Namamu Disini

Salah satu ketentuan dari pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan BSU tahap 4 sebesar Rp600 ribu adalah harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.

Syarat pekerja atau buruh untuk bisa mendapatkan BSU tahap 4 tahun 2022 sebesar Rp600 ribu di antaranya:

1. Pekerja wajib sebagai peserta aktif jaminan social BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

2. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

3. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, atau Polri

4. Bukan salah satu penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

Namun terbaru, Kemnaker membuat pengumuman. Ada sejumlah pekerja yang diminta mengembalikan BSU Rp600 ribu.

Baca Juga: Viral! Honorer Ini dapat Uang 14 Triliun Saat Cek BSU 2022, Ini Kronologinya

Dikutip dari twitter resmi Kemnaker, ada beberapa pekerja yang harus mengembalikan bantuan ini.

Siapa saja mereka dan apa saja alasannya? ini kata Kemnaker.

Dalam hal penerima BSU tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima BSU, penerima wajib mengembalikan BSU yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

Jika pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler