Mau Akses SSCASN Lebih Cepat? PPPK 2022 Cukup Pakai Ini, Dijamin Tidak Ada Hambatan

26 September 2022, 08:26 WIB
Mau Akses SSCASN Lebih Cepat? PPPK 2022 Cukup Pakai Ini, Dijamin Tidak Ada Hambatan /

 

PORTAL SULUT – Mau akses SSCASN lebih cepat? PPPK 2022 cukup pakai ini, dijamin tidak ada hambatan saat mendaftar.

Pemerintah pada 2022 ini kembali akan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik formasi Kesehatan hingga Guru.

Sama seperti sebelumnya, pendaftaran calon PPPK 2022 –termasuk formasi Guru– dilakukan melalui portal nasional yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Baca Juga: 5 Zodiak Punya Rahasia Jadi Orang Kaya, Nasib Paling Bersinar Di Bulan Oktober 2022

Banyaknya tenaga honorer yang berharap bisa diangkat sebagai PPPK sampai pada 2022 ini, membuat akses ke SSCASN sering mengalami hambatan.

Seperti diketahui, pemerintah pada 2022 ini kembali akan mengangkat PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru dan umum –termasuk kesehatan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara khusus telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru Tahun 2022 di instansi daerah.

Di dalam juknis pelaksanaan seleksi calon PPPK Guru Tahun 2022 di instansi daerah itu, Kemendikbudristek secara jelas menyebutkan bahwa setiap pelamar seleksi calon PPPK Guru mengajukan lamaran melalui portal nasional, yaitu SSCASN.

Link portal nasional atau SSCASN yang disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut tata cara bagi pelamar seleksi calon PPPK Guru Tahun 2022 yang hendak mengajukan lamaran melalui SSCASN:

1. Setiap pelamar wajib memiliki alamat email aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.

2. Setiap pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Disdukcapil pada portal nasional.

4. Setiap pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

5. Setiap pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

6. Setiap pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.

7. Pemilihan kebutuhan PPPK Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

b. Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

8. Setiap pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

9. Setiap pelamar mengisi data pada portal nasional.

10. Setiap pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:

Baca Juga: BAHAYA! Wanita yang Sering Lakukan 7 Kebiasan Ini Bisa Kena Kanker Serviks, Ini Penjelasan dr. Ema Surya Perti

a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan (suket) asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil;

b. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah;

c. Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri, atau surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV;

d. Transkrip nilai asli; dan

e. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

11. Khusus bagi penyandang disabilitas, selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9, ditambah dengan:

a. Suket asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan

b. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.

Sebelum mendaftar atau memasukkan lamaran, pelamar seleksi calon PPPK Guru harus memenuhi persyaratan umum, sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Adapun untuk mengakses portal nasional atau SSCASN di link https://sscasn.bkn.go.id, pelamar seleksi calon PPPK Guru Tahun 2022 dapat menggunakan perangkat handphone, laptop atau personal computer (PC).

Baca Juga: Link SSCASN Dibuka Pekan Ini? Pelamar PPPK Guru 2022 Siap-siap

Tiga perangkat yang akan dipakai oleh pelamar seleksi calon PPPK Guru untuk mengakses SSCASN itu, wajib terhubung dengan jaringan internet.

Namun untuk lebih memudahkan akses SSCASN, pelamar seleksi calon PPPK Guru sebaiknya menggunakan laptop atau PC yang terkoneksi internet.

Penggunaan laptop atau PC yang didukung jaringan internet lancar dalam mengakses link SSCASN, dijamin bisa membuat proses penginputan data oleh pelamar seleksi calon PPPK Guru jauh lebih mudah dan cepat dibanding memakai telepon selular (ponsel).***

Editor: Cadavi Lasena

Tags

Terkini

Terpopuler