BKN Tekankan, Pelamar Seperti Ini Selamanya Tidak Boleh Ikut Seleksi CASN, Ini Alasannya

24 September 2022, 09:56 WIB
BKN Tekankan, Pelamar Seperti Ini Selamanya Tidak Boleh Ikut Seleksi CASN, Ini Alasannya /

 

PORTAL SULUT - Akhir-Akhir ini, kita semua telah banyak mendengar berita atau informasi mengenai pembukaan pendaftaran Seleksi CASN.

Dan telah diputuskan oleh pemerintah, di tahun ini, bahwa pelayanan dasar menjadi utama dalam pengadaan aparatur sipil negeri (ASN).

Jabatan yang lainnya juga tidak dikesampingkan, ada jabatan selain kesehatan dan guru yang akan dibuka.

Baca Juga: Primbon Jawa Sebut Weton Ini Dijuluki Dewa Kekayaan Karena Ditubruk Rezeki Besar

Sesuai dengan arahan oleh Bapak Presiden Joko Widodo, pembangunan kualitas sumber daya manusia menjadi yang diutamakan atau diprioritaskan.

Telah di tuturkan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), untuk saat ini pemerinta telah memprioritaskan atau mengutamakan tenaga kesehatan dan tenaga guru.

Kata Anas, sesuai dengan prioritas Presiden Joko Widodo, "Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah fokusnya kepapada pelayanan dasar yaitu tenaga kesehatan dan tenaga guru , yang sangatlah berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM).”

Telah dijelaskan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Deni bahwa tahun 2022, pengadaan PPPK guru akan diprioritaskan pada 3 kategori pelamar.

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," papar Alex.

Baca Juga: Hati-hati Ada Jin Ikut Pasutri Berhubungan Intim, Ini Cara Menghindari Kata Ustadz Firanda Andirja

Adapun pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Pendidikan profesi guru atau PPG yang telah lulus, dan terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan akan masuk pada kategori pelamar umum.

Diterangkan oleh Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani, pelamar prioritas II dan III dilakukan dengan 3 mekanisme.

Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Sedangkan mekanisme ketiga, adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.

Tes ini tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT), kata Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berkaca dari seleksi tahun lalu, BKN menemukan celah kecurangan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Belum Cair? Jangan Panik Dulu, Ini Alasan Jelasnya

Pemerintah bergerak tegas dengan mendiskualifikasi lebih dari 300 peserta.

"Bukan hanya didiskualifikasi dari tes CASN selanjutnya, tetapi tidak boleh ikut seleksi CASN selamanya karena NIK mereka sudah kami catat," tutur Suharmen menegaskan.

Dan itulah pelamar yang selamanya belum diizinkan atau tidak diizinkan untuk mengikuti seleksi CASN selamanya, dilansirkan dari Portalsulut.com dari laman menpan.go.id pada 20 September 2022.***

Editor: Cadavi Lasena

Tags

Terkini

Terpopuler