Siap-siap! BSU Tahap 3 Segera Cair, Syarat-syaratnya Cek di Sini

23 September 2022, 14:49 WIB
Siap-siap! BSU Tahap 3 Segera Cair, Syarat-syaratnya Cek di Sini /

 

PORTAL SULUT - Siap-siap Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 segera cair, syarat-syaratnya cek di sini.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan BSU tahap 2 sebesar Rp600 ribu.

Bila penyaluran BSU tahap 2 sudah tuntas, Kemnaker tampaknya segera melanjutkan pencairan pada tahap 3.

Baca Juga: Billy Syahputra akan Dipolisikan? Begini Kata Robby Shine Usai Istrinya Dilecehkan

Seperti diketahui, Kemnaker pada 2022 ini kembali menyalurkan BSU kepada para pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Penyaluran BSU tahun ini berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial (bansos) bentuk lainnya.

Selain BSU, bansos yang disalurkan pemerintah di masa pandemi yaitu Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun berjalan.

Penyaluran BSU tahun ini juga makin diperketat, di mana mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri, tidak berhak menerima BSU berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Sejak penyaluran tahap 1 dan kini sedang dilakukan distribusi ke rekening pekerja untuk BSU tahap 2, cukup banyak yang ditemukan bermasalah sehingga pencairannya tertunda, atau bahkan tidak dicairkan.

Kemnaker menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BSU, seperti rekening yang wajib ada di Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Sedangkan khusus pekerja di wilayah Aceh yang lolos menerima BSU tahun ini, akan menerima bantuannya melalui Bank Syariah Indonesia.

Dirangkum PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, saat ini pihak BPJS Ketenagakerjaan terus merampungkan proses verifikasi data pekerja.

Jika tidak ada aral melintang, maka pencairan BSU untuk tahap 3 akan segera diberikan kepada para pekerja.

Bagi kamu yang merasa berhak menerima BSU, bisa langsung mengecek namamu melalui website kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Apabila Punya Banyak Masalah dan Hutang, Gus Baha: Datanglah ke Kuburan!

Berikut cara cek penerima BSU tahap 3:

1. Kunjungi Website https://kemnaker.go.id;

2. Daftar Akun; apabila belum memiliki akun SIAPkerja, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login; masuk ke akun Anda yang sudah terverifikasi.

4. Lengkapi Profil; berisi biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi;

5. Cek Notifikasi; setelah itu Anda akan mendapatkan notifikasi, berupa:

a. Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU, sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

b. Penetapan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

c. Penyaluran

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara yang Anda daftarkan, atau Bank Syariah Indonesia (khusus pekerja di wilayah Aceh).

Selain penyaluran melalui Bank Himbara, Kemnaker juga menggandeng PT Pos Indonesia untuk penyaluran BSU 2022.

Berikut syarat penerima BSU tahap 3:

1. WNI dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Lulur Alami Bikin Kulit Halus, Ini Bahan dan Cara Membuatnya

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;

3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);

4. Bukan PNS, anggota Polri/TNI.***

Editor: Cadavi Lasena

Tags

Terkini

Terpopuler