Meski Tanpa Tes, Ada Honorer yang Akan Berpotensi Gugur Jika Lakukan Hal Ini

20 September 2022, 10:12 WIB
Ada beberapa honorer yang akan langsung diangkat tanpa melalui tes seleksi CAT, banyak yang mengatakan itu tidak benar. /menpan.go.id

 

PORTAL SULUT - Ada beberapa honorer yang akan langsung diangkat tanpa melalui tes seleksi CAT, banyak yang mengatakan itu tidak benar.

Padahal di Permen PANRB No. 20 Tahun 2022 ini sudah dijelaskan pada BAB II kategori dan persyaratan pelamar pasal 4 yaitu, ada 2 kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

Dan sudah dijelaskan bahwa pelamar prioritas itu langsung bisa menggunakan nilai seleksi tahun 2021, siapa sajakah kategori pelamar prioritas? Itu sudah dijelaskan di Permen PANRB No. 20 Tahun 2022, pada BAB II kategori dan persyaratan pelamar di pasal 5.

Baca Juga: Menangis Seperti Ini Bisa Membuat Kita Jauh dari Neraka Kata Buya Yahya, Suhanallah

Meskipun prlamar prioritas sudah dinyatakan tidak perlu mengikuti tes CAT, tetapi di sini harus diperhatikan baik-baik.

Karena di pasal 7 dan 8, mempersyaratkan hal tertentu, ini tidak hanya untuk pelamar umum tapi pelamar prioritas pun harus atau wajib memenuhi persyaratan pada pasal 7 dan 8 ini.

Pada pasal 7 sudah dijelaskan bahwa ada 1 yang perlu dipersiapkan dengan baik jangan sampai gugur.

Pertama kita bahas dulu yang terkait dengan pasal 7, di sini pasal 7 menyebutkan bahwa pelamar sebagaimana yang dimaksud pada padal 4, harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut.

Baik pelamar umum maupun prioritas harus memenuhi persyaratan di pasal 7 dan 8 ini.

Berikut ini isi dari pasal 7, pelamar sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4, harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

a. Wajib warga negara Indonesia

b. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Jadi kalau sudah pernah dipidana 2 tahun atau lebih, itu tidak bisa mendaftar.

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

f. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

Baca Juga: Apakah Minum Kopi Bisa Timbulkan Jerawat? Berikut Penjelasannya

Pada poin ini harus hati-hati, di kategori pendaftar prioritas ada prioritas I, II dan III, meskipun tadi sudah ada penjelasan bahwa hanya perlu melalui proses seleksi administrasi, di sini jangan sampai gugur jadi persiapkan persyaratan di atas jangan sampai hilang.

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

h. Surat keterang berkelakuan baik.

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kemudian selanjutnya mari disimak isi dari pasal 8 berikut ini.

(1) Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

a. Melampirkan surat dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Beberapa hal ini harus benar-benar diperhatikan, jangan sampai lengah sudah dinyatakan tidak perlu tes CAT, lantas berleha-leha maka bisa saja nanti tersandung.

Kemudian selanjutnya mari simak bersama isi dari pasal 22:

(1) Pelamar yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 7 dan pasal 8, dapat melakukan pelamaran sebagaimana yang dimaksud pada pasal 16 huruf c pada 1 jenis jalur kebutuhan PPPK.

Jadi di sini jangan sampai salah karena bisa menyebabkan kalian gugur meskipun sudah dinyatakan tidak perlu tes CAT.

(2) Pelamar sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 tadi, hanya dapat melamar pada 1 instansi daerah dan 1 kebutuhan jabatan.

(3) Dalam hal pelamar sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, diketahui melamar:

Baca Juga: 11 Dosa Istri dan 15 Dosa Suami, Mulai dari Pelit, Pekerjaan Rumah hingga Berhubungan Badan, Bisa Kena Laknat

a. Lebih dari 1 instansi daerah dan 1 jabatan atau jenis jalur kebutuhan PPPK, atau

b. Menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.

Jadi itulah pelamar yang akan gugur jika tidak memperhatikan beberapa hal yang dikutip dari kanal YouTube ALMAHYA pada tanggal 10 September 2022.***

Editor: Cadavi Lasena

Tags

Terkini

Terpopuler