Syarat Pendaftaran PPPK Guru, Kesehatan, dan Teknis 2022 BEDA Dari Tahun Lalu? Siapkan Dokumen Ini

16 September 2022, 14:22 WIB
Syarat pendaftaran PPPK Guru, Kesehatan, dan Teknis 2022 beda dari tahun lalu? Siapkan dokumen ini. /Antara foto/

PORTAL SULUT - Syarat pendaftaran PPPK Guru, Kesehatan, dan Teknis 2022 beda dari tahun lalu? Siapkan dokumen ini.

Pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK 2022 dikabarkan akan dibuka akhir September ini.

Penerimaan PPPK 2022 ditandai dengan keluarnya jumlah formasi pengadaan PPPK 2022 oleh Menpan RB.

Baca Juga: Jadi Prioritas di Tahun 2022, Ini Daftar Gaji Terbaru PPPK 2022

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi KEMENPAN-RB telah mengumumkan penetapan ASN 2022.

Sebagaimana yang dikutip Portalsulut.com di akun Instagram ayocpns dan ayopppk pada Jumat 16 September 2022, kebutuhan Aparatur Sipil Negara ASN yang telah ditentukan yaitu sebanyak 530.028.

Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan ASN untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non ASN.

Oleh karena itu penetapan tenaga ASN tahun 2022 merupakan komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.

Azwar Anas menyebutkan bahwa saat ini penetapan PPPK hanya menumpuk di kota besar saja.

Oleh karena itu pada tahun 2022 ini pemerintah akan memfokuskan penerimaan PPPK di daerah.

Hal itu dilakukan agar bisa mencapai pemerataan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis secara nasional.

Dari kebutuhan untuk instansi daerah sebanyak 439.338 formasi, kemudian jumlah tersebut dibagi menjadi 319.716 PPPK Guru.

Kementerian sisanya 92.014 adalah PPPK tenaga kesehatan dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Berdasarkan ketentuan tersebut, berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan oleh pelamar PPPK Guru tahun 2022:

Baca Juga: Menpan-RB Azwar Anas Gelar Rapat Dengan Pemda Soal Honorer, Batal Hapus 2023?

1. Warga Negara Indonesia atau WNI

2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

6. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana, Sehat jasmani dan rohani

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik

8. Serta persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan

Kemudian untuk PPPK tenaga kesehatan dan teknis, persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran bisa mengacu pada Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021. Berikut ini rinciannya:

1. Paling rendah berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Itulah dokumen yang harus disiapkan oleh pelamar PPPK Guru, tenaga Kesehatan, dan tenaga Teknis tahun 2022.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler