PORTAL SULUT - Berikut ini daftar terbaru gaji PPPK tahun 2022.
Akhir September ini direncanakan akan dilakukan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Dikutip dari KemenpanRB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas menjelakan soal jadwal seleksi PPPK 2022.
Baca Juga: Kabupaten Ini Buka 552 Formasi PPPK 2022, Terbanyak Guru, Apakah Daerahmu? Ini Rincian dan Syaratnya
"Harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya," ujar Azwar.
Beberapa daerahpun sudah mulai mengumumkan formasinya.
Nah, sebelum mendaftar, ada baiknya calon peserta menyiapkan syaratnya.
Jika mengacu dari rekrutmen sebelumnya, persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi pelamar PPPK Guru adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)